Modus Pacari Korban, Tersangka Rampas Satu Unit Motor

Kamis 03-06-2021,16:57 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Jajaran Polsek Panjang berhasil mengamankan satu tersangka, pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berinisial AA (30), warga Padang Cermin, Pesawaran ini ditangkap pada 26 Mei 2021, di wilayah Sukarame, Bandarlampung.

AA, juga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas lantaran memberikan pelawanan saat hendak diamankan petugas.

Kapolsek Panjang, Kompol Adit Priyanto mengatakan, pelaku diamankan usai melakukan perampasan sebuah sepeda motor Honda Beat terhadap korbannya yang berinisial AY, warga Bandarlampung, pada September 2020 lalu.

Perampasan tersebut dilakukan tersangka di jl. Soekarno Hatta, Panjang, Bandar Lampung. “Tersangka melakukan perampasan sepeda motor tersebut bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata dia, Kamis (2/6).

Lebih jauh dijelaskan, tindakan tersebut juga telah direncanakan kedua pelaku sebelumnya. Modus yang digunakan, yakni dengan mendekati korban melalui aplikasi media sosial (Tantan). Usai bekernalan, pelaku juga mendekati korban hingga keduanya berpacaran.

“Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mendekati korban melalui aplikasi Tantan. Setelah lebih dekat, tersangka kemudian menjadi korbannya sebagai pacar,” kata dia.

Dia juga mengatakan, saat melakukan aksinya tersebut, korban diketahui sempat berusaha untuk mempertahankan sepeda motor miliknya. Karena hal itu, korban juga sempat terseret sekitar 50 meter saat berusaha berpegangan pada belakang motor.

“Korban juga sempat ditendang oleh rekan pelaku (DPO) dan terjatuh di pinggir jalan. Setelah itu kedua pelaku akhirnya kabur dan meninggalkan korban,” tandasnya.

Sementara itu, kepada petugas tersangka mengaku terpaksa melakukan hal tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. AA mengaku, menjual sepeda motor tersebut seharga Rp3 juta. Hasilnya kemudian dibagi dua oleh pelaku.

“Motornya sudah saya jual, uangnya untuk bayar hutang. Sisanya saya kasih ke istri,” katanya.

AA juga mengaku, telah mengenal korbannya selama dua bulan. Dia juga sempat merahasiakan hubungannya dengan korban dari sang istri. “Istri saya nggak tau kalau saya pacaran sama dia (korban, red),” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana serta ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait