radarlampung.co.id – Mogok kerja yang dilakukan buruh PT Eight Internasional berbuntut dengan kedatangan personel Satbrimobda Lampung, Senin (25/2). Sebelas buruh perusahaan pengolahan sabut kelapa yang berlokasi di Panjang, Bandarlampung itu dibawa ke Mapolresta Bandarlampung. Menurut Andi (30), salah seorang buruh, ia bersama sekitar 130 rekannya mogok kerja, sejak Minggu (24/2). Lantas polisi datang dan membawanya ke mobil. ”Kita sudah dua hari mogok (kerja). Nggak ada rusuh atau merusak. Tiba-tiba saja kita diangkut begini. Nggak ada omongan dari perusahaan. Tahu-tahu sampai sini (Mapolresta Bandarlampung, Red),” kata Andi. Andi mengungkapkan, mogok kerja dilakukan karena pekerja menuntut upah kerja minimum mereka dinaikkan sesuai peraturan pemerintah. \"Kita nggak minta aneh-aneh. Tuntutan kita hanya dua. Tingkatkan gaji kami agar sesuai UMK dan kembalikan tujuh teman kami kembali bekerja setelah di-PHK sepihak,” tegasnya. Terpisah, kuasa hukum PT Eight Internasional Osep Dody mengatakan, pihak perusahaan meminta bantuan Satbrimoda lantaran buruh menyalahi aturan dalam mogok kerja. Bermula dari PHK tujuh buruh dan berlanjut ke Disnakertrans untuk dimediasi. Pihak perusahaan setuju membayar hasil ketentuan. Tapi mereka (buruh, Red) tidak. ”Harusnya dilanjutkan ke PHI. Ini malah mogok kerja. Seharusnya bisa dilakukan tanpa memengaruhi kerja. Tapai mereka memblokade pintu masuk kontainer,\" papar Osep. Menurut dia, aksi yang dilakukan para buruh telah masuk ke ranah pidana dan memutuskan untuk dilaporkan ke Polresta Bandarlampung. ”Kondisinya sudah begini, jadi kita laporin ke Polresta bandarlampung. Kemudian meminta bantuan patroli Brimob,” sebut dia. (mel/ais)
Mogok Kerja, Buruh Dijemput Brimob dan Dibawa ke Polresta
Senin 25-02-2019,17:14 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :