Mohon Sabar, Tunggu Kepastian Soal Carry Over Sertifikasi

Jumat 30-08-2019,16:30 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Guru PNS eks honorer katagori 2 (K2) di Tanggamus masih menunggu pencairan kurang bayar (carry over) tunjangan sertifikasi triwulan II dan III. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mengeluarkan Surat Keputusan Mendikbud RI Nomor: 0373.1206/C5/CO/T/2019 tentang Carry Over, Mei lalu. SK Carry Over tersebut kemudian direvisi oleh Direktorat Jenderal GTK dengan keluarnya Surat Revisi Nomor 5716/B.1.1/PR/2019 tertanggal 31 Juli 2019. Surat yang ditandatangani Sekretaris Dirjen GTK M.O. Wismu Aji tersebut ditujukan kepada Dinas Pendidikan dengan tembusan Bupati Tanggamus. Isinya, dengan terbitnya SKTP Tahun 2018 bagi 198 guru, maka tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan II dan III dapat dibayarkan dengan menggunakan SK Carry Over Nomor 0373.1206/C5/CO/T/2019. Terkait dengan perbaikan data status jabatan fungsional guru, agar diselesaikan dan dikoordinasikan dengan BKD setempat. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggamus Aswien Dasmi membenarkan surat tersebut. Ia mengaku baru pulang dari Kemendikbud untuk membahas persoalan kurang bayar tunjangan profesi guru. ”Ya, surat revisi tersebut memang betul. Tapi kami tidak bisa langsung membayarkan. Karena harus dikoordinasikan dulu dengan pihak terkait. Saya juga akan melaporkan kepada bupati untuk meminta arahan,\" kata Aswien Dasmi ditemui usai Workshop Pendidikan dan Sosialisasi UU Pers di Islamic Center Kotaagung. Ia juga meminta guru bersabar. Sebab pencairan memerlukan kepastian hukum sehingga tidak terjadi kesalahan. \"Guru diharapkan bersabar. Sementara ini, saya belum bisa katakan bisa dibayar atau tidak. Sebab harus dikoordinasikan dahul,” sebut dia. (ral/ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait