Viral Massa Datangi Gereja di Misa Natal Berujung Tersangka, Ini Penjelasan Polda Lampung

Selasa 18-01-2022,19:29 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Viral video berdurasi 44 detik warga datangi gereja saat misa Natal beberapa waktu lalu di Tulangbawang, Lampung berimplikasi hukum. Ya, Polda Lampung menetapkan Ali Imron (45), warga Banjar Agung Tulangbawang sebagai tersangka. Menurut Kasubdit 1 Kamneg AKBP Dodon Pryambodo, Imron ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penghasutan baik secara lisan maupun tulisan. Dan menimbulkan rasa benci sehingga membuat umat beragam bermusuhan. \"Jadi tersangka ini diduga menghasut warga agar jemaat gereja itu tidak bisa beribadah baik di sore hari maupun malam hari,\" katanya, Selasa (18/1). Menurutnya peristiwa itu terjadi 25 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu ada sekolompok warga yang terkena hasutan tersangka datang ke gereja, untuk melakukan penghalangan. Sehingga para jemaat pun tak bisa merayakan peribadatan. \"Jadi alasan tersangka ini melakukan persekusi dengan landasan SKP II Menteri. Agar dia bisa menghentikan kegiatan di gereja itu. Kita tahu bahwa dalam SKP II Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 itu sifatnya hanya pedoman dalam menjaga kerukunan umat beragama,\" kata dia. Menurutnya, SKP yang digunakan oleh tersangka ini sebetulnta tak dibenarkan dalam undang-undang dasar Pasal 28 E dan 29 ayat (2). \"Nah dari pemeriksaan lebih lanjut kegiatan persekusi itu tidak hanya dilakukan sekali saja. Namun sebelumnya sudah terjadi juga,\" jelasnya. Kegiatan menghalangi peribadatan itu, lanjutnya, diduga sudah sejak tahun 2018. Dan pelarangan itu sudah terjadi tiga kali. “Pertama pada tanggal 5 Juli 2020 dipasang banner. Seolah-olah bahwa benar adanya pemberhentian peribadatan itu,\" tambahnya. Dari penetapan tersangka terhadap Imron ini, pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Dengan 22 orang saksi dari berbagai unsur. \"Dari pihak gereja ada 9 orang. Pemerintah daerah setempat 3 orang, pengirim surat ke Bupati Tuba 2 orang dan para pihak yang melakukan persekusi 8 orang,\" ujarnya. Menurutnya lagi, selain mengandalkan SKP II Menteri, alasan Imron menghalangi kegiatan beribadah itu bahwa dia seolah-olah sudah berwenang terhadap surat Sekda yang sudah ditanda tangani oleh Sekda Tuba. \"Dan ada tanda tangan itu dirinya mengirimkan surat ke Bupati Tuba,\" bebernya. \"Jadi poin surat dikirimkan ke Bupati Tuba itu agar menurunkan lambang gereja. Dan dia menekan kepada Bupati agar juga secepatnya menurunkan lambang itu dengan waktu 4x24 jam. Apabila Bupati tak melakukan dirinya akan mengambil alihnya sendiri,\" tambahnya. Atas penetapan tersangka itu, pihaknya pun mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga buah handphone yang digunkan tersangka Imron untuk menghasut. \"Berisikan banyak rekaman penghasutan dan mengajak untuk menghentikan kegiatan gereja. Juga beberapa bukti surat yang tentunya akan kami periksa dan analisa,\" ungkapnya. Atas perbuatan tersangka juga, pihaknya pun mengenakan dengan pasal berlapis. Hal itu setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung. \"Pasal 14 ayat 1 UU1946 dengan ancamam 10 tahun penjara, pasal 160 dengan ancaman 6 tahun, pasal15 huruf a dengan ancaman 5 tahun, pasal 156 dengan ancamanan 4 tahun dan pasal 175 dengan ancaman 1 tahun penjara, \" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait