Radarlampung.co.id - WS (17), warga Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia terlibat tindak pidana pencabulan. Remaja yang masih duduk di bangku sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) tersebut menjadi pelaku pencabulan terhadap P (17), mantan pacarnya. Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin menjelaskan, peristiwa cabul tersebut terjadi pada Selasa, 9 Maret 2021 sekira pukul 12.30 WIB. Ketika itu, korban sedang sendirian di rumahnya. Pelaku yang merupakan mantan pacar korban kemudian datang. Pelaku kemudian memanggil-manggil korban dari luar rumah. Karena takut, korban memilih diam. Sebab orang tuanya tidak ada di rumah karena sedang bekerja. Tiba-tiba pelaku membuka paksa pintu rumah. Setelah itu masuk ke dalam kamar. Korban yang sedang duduk di atas kasur kaget. Seketika pelaku langsung memeluk korban. Korban sempat melawan dengan cara mendorong pelaku. Namun pelaku meminta korban untuk diam karena di rumah tidak ada siapa-siapa. \"Karena takut korban hanya diam. Pelaku dengan leluasa melakukan aksi cabulnya terhadap korban, usai berbuat cabul pelaku langsung pergi meninggalkan korban,\" kata Iptu Wagimin, Kamis (4/11). Usai peristiwa tersebut korban trauma dan banyak berdiam diri. Ibu kandung korban curiga dengan sikap anaknya. Ibunya lalu bertanya perihal perubahan tersebut. Korban kemudian menceritakan dirinya telah dicabuli oleh mantan pacarnya. Mengetahui hal tersebut ibu korban naik pitam dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawajitu Selatan. Polisi bergerak. Pelaku akhirnya ditangkap Rabu (3/11), sekira pukul 21.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti (BB) pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak pidana pencabulan. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (nal/sur)
Cabuli Mantan Pacar, Pelajar Ini Huni Jeruji Besi
Kamis 04-11-2021,13:26 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,13:11 WIB
OPPO Find X9s Resmi Jadi Flagship Compact, Bawa Baterai 7000 mAh dan Kamera 50MP Tiga Lensa
Kamis 18-06-2026,13:47 WIB
BGN Hentikan MBG Selama Libur Sekolah, Balita Ikut Tak Terima Makanan Bergizi
Kamis 18-06-2026,15:26 WIB
Selisih Harga BBM Melebar, Konsumsi Biosolar di Lampung Melonjak
Kamis 18-06-2026,15:42 WIB
Lewat Roadshow Literasi Keuangan, Pegadaian Bekali Mahasiswa Unila Strategi Investasi
Kamis 18-06-2026,16:49 WIB
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Direktur PT LEB Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,6 Miliar
Terkini
Kamis 18-06-2026,17:56 WIB
Tingkatkan Kualitas Kebijakan Publik, Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Policy Talks
Kamis 18-06-2026,17:42 WIB
Pastikan Profesionalisme, Bidpropam Polda Lampung Sidak Disiplin Personel Polres Lampura
Kamis 18-06-2026,17:31 WIB
Kanwil Kemenkum Lampung Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Kamis 18-06-2026,17:22 WIB
Kejari Lampung Timur Geledah Rumah Mantan Wakil Bupati, Ini Perkembangan Kasus Tambang Pasir PT STA
Kamis 18-06-2026,16:49 WIB