Calon Independen di Lamteng Paling Berat untuk Penuhi Syarat Maju Pilbup

Rabu 30-10-2019,08:47 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID – KPU Provinsi Lampung merilis jumlah syarat minimal dukungan untuk calon independen (Caden) pada pilkada serentak tahun 2020. Dari data yang ada berdasarkan pleno di masing-masing kabupaten/kota paling banyak syarat dukungan ada di Lampuh Tengah. Yakni caden harus mengumpulkan sebanyak 71.293 dukungan dan sebaran minimal 15 Kecamatan. Sementara, paling sedikit ada di Peisir Barat 11.235 dukungan dengan sebaran minimal 6 Kecamatan. Diprediksikan, Lampung Tengah tidak timbul caden. Sebab, saat ini sudah ada sekitar 11 orang yang menyatakan menjadi Bakal Calon (Balon) baik bupati atau wakil bupati. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan munculnya caden di kabupaten dengan mata pilih terbanyak ini. Pada pilkada tahun 2015, ada empat pasangan calon di Lamteng. Dua dari empat merupakan pasangan perseorangan yakni Mudiyanto Thoyib-Musa Ahmad, dan Samidjo-Fatoni. Bahkan, Mudiyanto Thoyib-Musa Ahmad bisa meraup suara sebanyak 14,03 persen atau 86.808 suara. Sementara, di pilkada Pesisir Barat tahun 2015 meskipun memiliki syarat tersedikit hanya ada satu pasangan caden dari empat paslon. Yakni H Jamal Naser - Syahrial ST yang hanya mendapatkan suara sebanyak 11698 atau 14,68 persen. Komisioner KPU Lampung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas Antoniyus Cahyalana mengatakan, jumlah dan syarat minimal dukungan ini wajib dimiliki caden jika ingin maju dalam pikkada serentak 2020. “Bisa mendaftar selain melampirkan syarat dukungan itu juga merujuk pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan di PKPU pencalonan,” ujarnya. Syarat jumlah minimum dukungan dan persebaran calon Perseorangan Pilkada di Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung: 1. Pesisir Barat 11.235 dengan sebaran dukungan minimal 6 Kecamatan. 2. Kota Bandarlampung 47.864 dukungan dan sebaran minimal di 11 kecamatan. 3. Lampung Selatan 56.940 dukungan dengan persebaran minimal 9 kecamatan. 4. Pesawaran 28.021 dukungan, dan sebaran minimal 6 kecamatan. 5. Waykanan 28.855 dukungan dengan persebaran minimal 8 Kecamatan. 6. Lampung Timur 59.262 dukungan dengan sebaran minimal di 13 Kecamatan. 7. Kota Metro 11.432 dukungan dan sebaran minimal 3 Kecamatan. 8. Lampung Tengah 71.293 dukungan dan sebaran minimal 15 Kecamatan. Sumber : KPU Provinsi Lampung (abd/sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait