Mucikari Kasus Prostitusi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu 11-11-2020,19:25 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mucikari utama dalam kasus dugaan prostitusi online bakal menyusul dua rekannya. Diajukan ke persidangan. Ini menyusul pelimpahan tersangka Baban Supandi alias Baim berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap. \"Anggota sudah melakukan pelimpahan tahap II,\" kata Resky Maulana, Rabu (11/11). Dalam kasus yang diduga melibatkan penyanyi dangdut Vernita Syabilla ini, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Mealinita Nur Aziz (21) warga Tambora, Jakarta Barat dan Maila Kaesa (31) warga, Pemalang, Jawa Tengah dan Baban S. (33), warga Bekasi. Vernita diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung, saat berada di sebuah hotel di kawasan Telukbetung Selatan, Selasa malam (28/7). (mel/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait