Mulai 1 April, PPN 11 Persen Diberlakukan

Jumat 25-03-2022,18:43 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID – Mulai tanggal 1 April 2022, penyerahan gas untuk Industri Kecil dan Rumah Tangga akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. Hal tersebut diungkap dalam Sosialisasi Pelaksanaan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang dilaksanakan secara online pada Jumat (25/3). Head of Sales Departement at Perusahaan Gas Negara (PGN), Dwika Agustianto mengatakan, perubahan kebijakan terkait PPN gas tersebut berkaitan dengan implementasi undang-undang no. 7 tahun 2021. Selain menggelar sosialisasi secara online tersebut, Dwika mengatakan, PGN juga telah melakukan sosialisasi UU HPP kepada konsumen melalui berbagai aplikasi yang dimiliki PGN. “Sosialisasi juga dilakukan saat Customer Manajemen kami melakukan kunjungan langsung ke pelanggan PGN beberapa waktu lalu,” katanya. Lebih jauh dia mengatakan, pemberlakuan PPN terhadap pembelian gas untuk Industri Kecil dan Rumah Tangga tersebut juga disambut baik oleh pelanggan. “Kami mengapresiasi atas respon baik dari pelanggan atas penerapan PPN yang memang berdampak pada jual beli gas ini,” katanya. Sementara itu, Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar III, Johan Arianto menambahkan, per Oktober 2021 lalu pemerintah bersama DPR telah menyepakati terbitnya undang-undang baru di bidang perpajakan UU nomor 7 tahun 2021 tentang undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan. “Memang undang-undang ini isinya tidak hanya terkait dengan PPN, tetapi di dalamnya juga ada PPH, pajak penghasilan dan lain-lain,” imbuhnya. Lanjut dia, telah disampaikan pula bahwa per tanggal 1 April 2022 mendatang, pembelian gas untuk industri kecil dan rumah tangga akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. Terkait undang-undang baru tersebut, baik pemerintah maupun DPR telah menyetujui adanya perluasan basis pemajakan di PPN. Seperti yang diketahui pajak merupakan tulang punggung pembiayaan negara. “Nah, salah satu alasan perluasan PPN itu adalah bagaimana supaya pembiayaan negara ini bisa lebih optimal. Melalui implementasi pajak pertambahan nilai barang-barang tertentu termasuk gas,” tambahnya. Lebih jauh dia menjelaskan, pemerintah menilai masih ada ketimpangan dalam pengelolaan PPN. Ini lantaran tidak semua konsumsi dalam rumah tangga maupun industri dan perusahaan kecil, dikenakan PPN. “Jadi ada semacam ketidaknetralan. Karena ada barang-barang tertentu yang kena PPN dan ada juga yang tidak kena (PPN, red),” tambahnya. Jika diukur dari nilai efisiensi, lanjut dia, ternyata PPN yang bisa dikumpulkan di Indonesia ini baru sekitar 63,58 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. Hal ini karena masih terdapat barang dan jasa yang belum masuk ke dalam sistem. “Selain itu juga disebabkan masih banyaknya fasilitas PPN yang diberikan. Untuk memperluas basis pemajakan maka non BKP dan non JKP menjadi BKP dan JKP dan pengurangan beberapa kriteria fasilitas yang dibebaskan dari pengenaan PPN,” terangnya. (ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait