radarlampung.co.id- Polres Waykanan mengamankan Arjun Afriansyah (18) warga Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.Arjun disangka telah melarikan perempuan yang masih dibawah umur, Rabu (15/5). Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro didampingi Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, peristiwa itu terjadi Selasa (14/5) sekitar pukul 03.00 dinihari. Saat itu, Arjun diduga membawa kabur V (16), warga Kampung Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan. Arjun dan V diketahui mempunyai hubungan asmara. Namun, alangkah terkejutnya keluarga saat mengetahui V tidak ada dikamarnya. Sekitar pukul 10.00 pagi keluarga baru mengetahui kalau V sudah di rumah Arjun di Bukit Kemuningkan Kabupaten Lampura. Mendapat informasi tersebut, keluarga korban langsung menuju Bukit kemuning untuk mencarinya. Keluarga V mendapati Arjun dan V di rumah warga di Kampung Rengas Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara. Tak dapat menerima perbuatan tersebut, kemudian pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Waykanan. \"Atas kasus tersebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami bidik dengan pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa persetujuan orang tua atau wali dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,\" tegas Yuda. (sah/wdi)
Waduh, Pemuda Asal Lampura Ini Larikan Pacar Saat Sahur
Rabu 15-05-2019,14:05 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :