Waduh! Ada Transaksi Ganja di Kampung Bebas Narkoba

Sabtu 29-01-2022,20:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polres Lampung Tengah mengagalkan peredaran ganja 3,5 kilogram, Jumat sore (28/1). Polisi juga mengamankan Samsul Bahri (34), warga Dusun II, Kampung Indraputra Subing. Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyatakan pengungkapan kasus tersebut berdasar informasi masyarakat. Transaksi ganja dilakukan di Kampung Indraputra Subing yang ditetapkan oleh Polda Lampung sebagai kawasan zona bebas narkoba. \"Ada informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba, Jumat (28/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Bahkan baru selesai transaksi. Informasi ini langsung kita tindak lanjuti. Ternyata benar,\" kata AKP Dwi Atma Yofi. Dalam penggeledahan badan dan kediaman Samsul, ditemukan barang bukti dua bungkus karton dengan lakban cokelat berisi ganja seberat satu kilogram. Kemudian satu karton berlakban cokelat berisi setengah kilogram ganja. Lalu 13 karton berlakban hitam kemasan satu ons dan satu kantong plastik warna putih berisi daun ganja. \"Total berat ganja 3,5 Kg,\" urainya. Dari hasil pemeriksaan, terus Dwi Atma Yofi, Samsul baru membeli ganja dari M dan A. \"Kita sedang berusaha mengejar penjualnya. Tersangka dijerat dengan lasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait