RADARLAMPUNG.CO.ID – Wahyu Lesmono cs. bisa bernafas lega. Itu lantaran DPP mengeluarkan surat bernomor PAN/A/K-SJ/093/IX/2019 tentang instruksi kepada DPW PAN Provinsi Lampung agar tidak ada pemberhentian Ketua DPD dan tak mengangkat Pelaksana Tugas (Plt).
Surat tersebut dtandatangani ketua DPP PAN Yandri Susanto dan Sekjen Eddy Soeparno. Penjelasannya, berdasarkan audiensi lima DPD PAN di Lampung dengan DPP PAN pada 29 Agustus 2019, dan surat klarifikasi dari DPD PAN Kota Bandarlampung, Kota Metro, Lampunng Tengah, Lampung Timur, dan Mesuji tertanggal 26 Agustus 2019, ada beberapa instruksi yang harus dipatuhi DPW.
Pertama, mencabut pemberhentian dan atau pengangkatan Plt. lima DPD PAN di Provinsi Lampung tersebut. Kemudian, mengembalikan lima ketua DPD PAN tersebut sesuai hasil musyawarah daerah sebelumnya. Kemudian, perubahan kepengurusan DPD PAN harus menjadi pengesahan DPP PAN.
Wahyu Cs. Bisa Bernafas Lega, DPW Ngotot Tetap Tugaskan Plt.
Selasa 10-09-2019,07:00 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :