Walah..., Kepala Kampung Ini Korupsi DAK untuk Judi Online

Kamis 26-09-2019,17:30 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gila judi online menghantarkan Mantan Kepala Kampung (Kakam) Sukamaju, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang, Muhammad Yusuf mendekam di balik jeruji besi. Yusuf ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang sebagai tersangka korupsi dana Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) tahun 2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018. Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulangbawang Husni Mubarok kepada radarlampung.co.id mengatakan, penetapan mantan Kakam Sukamaju tersebut sebagai tersangka korupsi murni dari temuan pihak Kejari Tulangbawang di lapangan. Muhammad Yusuf ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perintah penyidikan Nomor: Print-01/L.8.18/Fd.1/09/2019 tertanggal 24 September 2019. \"Jadi murni penyidikan seksi tindak pidana khusus (Pidsus) dan hasil temuan kita ternyata ada penyimpangan,\" kata Husni, Kamis (26/9). Husni menerangkan, selama dua tahun pelaku melakukan perbuatannya. Yusuf tercatat merugikan negara mencapai Rp481.333.771. Pada tahun 2017 lalu, Yusuf mengkorupsi dana Bumakam sekira Rp50 juta. Tak berhenti di situ, perbuatan Yusuf kembali berlanjut di tahun berikutnya. Ia menggelapkan dana pengelolaan Alokasi Dana Kampung (DAK) sekira Rp431 juta. Husni mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dana ratusan juta tersebut ia gunakan untuk modal berjudi. \"Modusnya mantan kepala kampung ini mengambil uang pencairan dana desa dari bendahara. Kemudian dana tersebut digunakan untuk modal bermain judi online,\" ungkapnya. Akibat perbuatan Yusuf, negara mengalami kerugian hingga Rp.481.333.771. Yusuf sendiri menjabat sebagai kepala kampung sejak 2013 hingga 2018. Husni menjelaskan, untuk sementara ini Kejari Tulangbawang baru menetapkan satu tersangka kasus korupsi dana desa. Namun, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru karena saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. \"Kalau sekarang baru satu. Tapi kita liat hasil penyidikan kedepannya,\" tandasnya. Untuk sementara waktu, Muhammad Yusuf akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas ll B Menggala selama 20 hari kedepan terhitung sejak Rabu 26 September 2019. (nal/sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait