Wali Kota Tegaskan Tak Akan Pasang Tapping Box Kepada Pedagang Kaki Lima

Jumat 02-07-2021,19:24 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tidak ada rencana untuk memasang tapping box atau alat perekam transaksi kepada pedagang kali lima. Penegasan ini disampaikan Eva kepada awak media, Jumat (2/7). Menurut Bunda Eva --sapaan akrabnya, Pemerintah memahani kondisi perekonomian masyarakat, khususnya pedagang kaki lima. Atas dasar itu Pemerintah tidak akan memungut pajak kepada pedagang kaki lima ataupun pedagang emperan. \"Bunda tegaskan tak akan ada pemasangan tapping box terhadap pedagang kaki lima. Bunda memahani kondisi perekonomian PKL ataupun pedagang emperan,\" ucapnya. Dalam kesempatan itu, wali kota perempuan pertama di Bandarlampung tersebut meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung fokus dalam memasimalkan tapping box yang sudah terpasang. \"Pedagang kaki lima tidak perlu panik atas isu yang beredar, BPPRD telah bunda minta agar fokus mengoptimalkan pendapatan terhadap tapping box yang telah terpasang,\" sebutnya. Eva menegaskan, Pemkot Bandarlampung tidak akan memungut pajak ataupun retribusi di luar aturan yang telah ditentukan. Pemasangan tapping box diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki tempat usaha tetap, seperti ruko dan usaha beromset jutaan rupiah. (rls/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait