Mulai 12 April, Penumpang Tanpa Masker Dilarang Naik Kereta

Rabu 08-04-2020,10:07 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aturan baru terkait penumpang kereta api di Lampung diterapkan, di mana saat ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang mewajibkan penumpang memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung mulai Minggu (12/4).

Menurut Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo, pelaksanaan aturan tersebut diberlakukan mulai dari stasiun pemberangkatan, di atas kereta api, sampai di stasiun tujuan.

\"Bagi pengguna jasa kereta api yang menolak memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung akan kami larang masuk ke stasiun dan dilarang naik kereta api,\" sebut Sapto.

Kemudian, pada penumpang tersebut akan dikembalikan biaya tiketnya 100% tanpa biaya pemesanan.

Sapto menegaskan bahwa pemberlakuan aturan wajib memakai masker bagi pengguna jasa kereta api adalah salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan berlaku secara nasional.

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Untuk itu Sapto mengimbau para pengguna jasa transportasi massal untuk menjaga kebersihan diri dengan menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat), sering mencuci tangan menggunakan sabun antiseptic pada air yang mengalir paling sedikit 20 detik

sebelum menyentuh wajah, hidung, mulut dan mata, serta menerapkan physical distancing.

\"Kami mengharapkan masyarakat kalau bisa bepergian tidaklah penting

dan mendesak sebaiknya batalkan perjalanan, setidaknya sampai isu penyebaran virus ini mereda,\" tandasnya. (rma/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait