Mulai Hari Ini, Jam Operasional Pusat Perbelanjaan di Tuba Dibatasi hingga 21.00 WIB

Kamis 20-05-2021,10:48 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Tulangbawang Winarti mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha. SE dengan Nomor: 440/12/VIII/TB/V/2021 tersebut dibuat menindaklanjuti Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020, dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19. SE yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tulangbawang Anthoni tersebut mulai berlaku hari ini (20/5). Di dalam SE dijelaskan, jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan toko modern dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sementara, untuk jam operasional restoran, cafe/karaoke, diskotik, pub, panti pijat, billiard, dan pedagang pinggir jalan dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. \"Selama kegiatan masih berjalan tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat pencegahan Covid-19,\" kata Anthoni, Kamis (20/5). Di dalam SE juga dijelaskan jika kegiatan operasional melanggar aturan, akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda sesuai dengan Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020. \"Surat edaran mulai berlaku hari ini sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Mudah-mudahan seluruh masyarakat Tulangbawang dapat mengerti dan mematuhi agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan serta diminimalisir,\" tandasnya. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait