Catat, Ini Batas Waktu Pengumpulan LHKPN Calon Terpilih

Senin 27-05-2019,04:34 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan ihwal kewajiban calon anggota DPD RI, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang akan ditetapkan sebagai calon terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, KPU hanya menerima laporan LHKPN dalam periode ini. Hal ini dijelaskan Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah melalui pesan Whatsapp-nya Minggu (26/5). Tio mengatakan KPU RI telah mengeluarkan surat terbaru ihwal penyerahan LHKPN bagi calon yang ditetapkan sebagai calon terpilih. ”Kami menerima surat dari KPU RI pada 24 Mei lalu, nomor 871/PL.01.4-SD/06/KPU/V/2019 tentang penjelasan penyerahan LHKPN. Jadi ada hal-hal khusus yang perlu diperhatikan,” sebut Tio. Tio mengatakan calon terpilih anggota DPR DPD DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi berwenang dalam hal ini KPK. Kemudian dan terima pelaporan harta kekayaan itu wajib dilaporkan ke KPU provinsi maupun KPU Kabupaten/kota paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Namun saat ini waktu penetapan masih menunggu proses di Mahkamah Konstitusi jika memang kabupaten-kota tidak ada gugatan ke MK maka bisa ditetapkan sementara buku register perkara konstitusi (BPRK) yang dikeluarkan 1 Juli. ”Kemudian kami mengingatkan dalam penyerahan LHKPN berupa LHKPN dan tanda terima penyerahan laporan ada ketentuannya pertama tanda terima LHKPN disampaikan ke KPU adalah tanda terima terhadap penyampaian LHKPN yang dilakukan oleh calon kepada KPK pada rentan waktu sejak penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota sejak ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) hingga 7 hari setelah penetapan calon terpilih,” beber Tio. Untuk waktu penetapan DCT yaitu 20 September 2018, sampai dengan nanti 7 hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota terpilih. Untuk penyerahannya untuk calon DPR bisa langsung ke KPU RI. Kemudian DPRD provinsi di kantor KPU provinsi dan DPRD kabupaten/kota diserahkan di KPU Kabupaten/Kota. Kemudian untuk calon anggota DPD bisa langsung menyerahkan KPU RI atau KPU Provinsi sesuai dengan daerah pemilihannya. ”Yang perlu diingat lagi tanda terima penyerahan LHKPN yang tidak mencantumkan jabatan sebagai calon penyelenggara atau calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tetap dapat diterima oleh KPU sebagai tanda bukti penyerahan laporan,” sambungnya. Kemudian KPU Lampung akan melaporkan ke KPU RI jika ada calon DPD RI yang menyerahkan LHKPN akan langsung diserahkan ke KPU RI LHKPNnya melalui email. Jika masih tidak menyerahkan sampai batas yang ditenggat oleh KPU. Ada sanksi yang akan didapat oleh calon terpilih yaitu tidak dilantik. ”Jika dalam tenggat 7 hari tidak menyerahkan bukti tanda terima (LHKPN) maka KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajjuan nama calon terpilih yang akan ddilantik kepada Presiden, kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan didalam negeri dan gubernur,” tandasnya. (rma/sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait