Mungkin ”Kangen”, Residivis Ini Kembali ke Penjara

Rabu 01-07-2020,14:50 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Proses asimilasi yang didapat tidak membuat Nadori (22), warga Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat berubah. Lelaki yang divonis satu tahun penjara karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan ini kembali berulah. Nadori berbuat kejahatan. Ia kemudian diamankan anggota Polsek Pesisir Selatan. Dalam penangkapan di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat, Nadori mendapat hadiah timas panas. Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi didampingi Kasatreskrim AKP Made Silpa Yudiawan mengatakan, awalnya Nadori keluar penjara karena mendapat asimilasi saat pandemi virus Corona. Namun yang bersangkutan kembali berbuat kejahatan. ”Anggota mengamankan barang bukti STNK sepeda motor Suzuki Satria FU, satu dompet warna hitam, satu tas, dan uang Rp2.080.000,” kata Rachmat. (nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait