Catat, Jangan Menjelekkan Paslon Lain di Medsos

Senin 28-09-2020,14:42 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru nomor 13 tahun 2020 kampanye akan diprioritaskan secara daring. Ketentuannya, masing-masing paslon hanya diperbolehkan maksimal mendaftarkan 20 akun media sosial saja. Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah (ED) sepertinya benar-benar akan memaksimalkan kampanye melalui daring. Sebab, istri dari Wali Kota Bandarlampung itu menyetorkan 10 akun media sosial ke KPU setempat. Untuk instagram, ada lima akun, yakni @pemudabdl, @ayu_diahpalupi, @fanbaseeva_dedi, @evadeddy, dan p_wahyuuu. Sementara, Facebook juga ada lima akun, yakni pemudabdl, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, eva dwiana-deddy, Ayu Diah Palupi, Prabowo Wahyu Tullah. Sementara, untuk Rycko Menoza-Joham Sulaiman (Ryckojos) hanya menyatorkan dua akun me india soasial. Untuk instagram, dan facebook masing-masing dengan nama akun ryckojos. Kemudian, M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo (yutuber) menyetorkan tiga akun medsos. Untuk Instagram @myusufkohar, Facebook Yusuf Kohar, dan Twitter Yusufkohar02. Berdasarkan aturannya, nantinya, memasuki masa tenang, akun tidak ditutup. Melainkan hanya diwajibkan menghapus konten yang sudah diunggah selama masa kampanye. Komisioner KPU Kota Bandarlampung Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan Ferry Triatmojo mengatakan, akun-akun yang didaftarkan paslon dalam BC4-KWK ini adalah yang sah dalam melakukan kampanye dan sosialisasi secara daring. \"Ketentuannya memang tetap boleh berkampanye di akun pribadi. Teknis pengawasannya di Bawaslu, \" ucapnya, Senin (28/9). Sementara, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan, meski tidak didaftarkan ke KPU, pihaknya juga akan tetap memelototi akaun-akun lain yang berbau paslon. Hal ini keterkaitan dengan informasi hoax, dan Sara, serta meresahkan masyarakat. \"Jadi, tetap kami awasi. Harusnya tidak ada saling memmojokkann, menjelekkann, dan lainnya. Sebab ada punnishment pidana. Tidaklanjut dari Bawaslu jika terbukti, rekomendasi kepada pihak kepolisian untuk dilakukan tindaklanjut sesuai dengan ketentuan, \" kata dia. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait