RADARLAMPUNG.CO.ID- Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru nomor 13 tahun 2020 kampanye akan diprioritaskan secara daring. Ketentuannya, masing-masing paslon hanya diperbolehkan maksimal mendaftarkan 20 akun media sosial saja. Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah (ED) sepertinya benar-benar akan memaksimalkan kampanye melalui daring. Sebab, istri dari Wali Kota Bandarlampung itu menyetorkan 10 akun media sosial ke KPU setempat. Untuk instagram, ada lima akun, yakni @pemudabdl, @ayu_diahpalupi, @fanbaseeva_dedi, @evadeddy, dan p_wahyuuu. Sementara, Facebook juga ada lima akun, yakni pemudabdl, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, eva dwiana-deddy, Ayu Diah Palupi, Prabowo Wahyu Tullah. Sementara, untuk Rycko Menoza-Joham Sulaiman (Ryckojos) hanya menyatorkan dua akun me india soasial. Untuk instagram, dan facebook masing-masing dengan nama akun ryckojos. Kemudian, M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo (yutuber) menyetorkan tiga akun medsos. Untuk Instagram @myusufkohar, Facebook Yusuf Kohar, dan Twitter Yusufkohar02. Berdasarkan aturannya, nantinya, memasuki masa tenang, akun tidak ditutup. Melainkan hanya diwajibkan menghapus konten yang sudah diunggah selama masa kampanye. Komisioner KPU Kota Bandarlampung Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan Ferry Triatmojo mengatakan, akun-akun yang didaftarkan paslon dalam BC4-KWK ini adalah yang sah dalam melakukan kampanye dan sosialisasi secara daring. \"Ketentuannya memang tetap boleh berkampanye di akun pribadi. Teknis pengawasannya di Bawaslu, \" ucapnya, Senin (28/9). Sementara, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan, meski tidak didaftarkan ke KPU, pihaknya juga akan tetap memelototi akaun-akun lain yang berbau paslon. Hal ini keterkaitan dengan informasi hoax, dan Sara, serta meresahkan masyarakat. \"Jadi, tetap kami awasi. Harusnya tidak ada saling memmojokkann, menjelekkann, dan lainnya. Sebab ada punnishment pidana. Tidaklanjut dari Bawaslu jika terbukti, rekomendasi kepada pihak kepolisian untuk dilakukan tindaklanjut sesuai dengan ketentuan, \" kata dia. (abd/wdi)
Catat, Jangan Menjelekkan Paslon Lain di Medsos
Senin 28-09-2020,14:42 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,14:23 WIB
Retribusi Pemprov Lampung Semester I 51,8 Persen, Sekda Marindo Minta OPD Gali Potensi PAD
Rabu 22-07-2026,11:05 WIB
Promo Indomaret Spesial Perawatan Rambut Rabu 22 Juli 2026, Ada Diskon Shampo Mulai Rp 12 Ribu per Botol
Rabu 22-07-2026,12:44 WIB
Antrean BBM di SPBU Medan Perlahan Normal, Pertamina Optimalkan Distribusi
Rabu 22-07-2026,11:45 WIB
Jalani Pengobatan Jantung, Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN
Terkini
Rabu 22-07-2026,20:37 WIB
Dari Lampung ke Panggung Dunia, LIFMove 2026 Perkuat Ekosistem Fashion Lokal
Rabu 22-07-2026,20:06 WIB
Waspada! Penipu Gunakan Nama dan Foto Sekda Lampung, ASN Diminta Jangan Terkecoh
Rabu 22-07-2026,17:51 WIB
Pergantian Kepala BGN Berpotensi Tunda Kebijakan Baru MBG, Satgas Lampung: Program Tetap Jalan
Rabu 22-07-2026,17:41 WIB
Soal Lampu Jalan Protokol yang Padam, Ini Penjelasan Dishub Bandar Lampung
Rabu 22-07-2026,17:31 WIB