RADARLAMPUNG.CO.ID- Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru nomor 13 tahun 2020 kampanye akan diprioritaskan secara daring. Ketentuannya, masing-masing paslon hanya diperbolehkan maksimal mendaftarkan 20 akun media sosial saja. Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah (ED) sepertinya benar-benar akan memaksimalkan kampanye melalui daring. Sebab, istri dari Wali Kota Bandarlampung itu menyetorkan 10 akun media sosial ke KPU setempat. Untuk instagram, ada lima akun, yakni @pemudabdl, @ayu_diahpalupi, @fanbaseeva_dedi, @evadeddy, dan p_wahyuuu. Sementara, Facebook juga ada lima akun, yakni pemudabdl, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, eva dwiana-deddy, Ayu Diah Palupi, Prabowo Wahyu Tullah. Sementara, untuk Rycko Menoza-Joham Sulaiman (Ryckojos) hanya menyatorkan dua akun me india soasial. Untuk instagram, dan facebook masing-masing dengan nama akun ryckojos. Kemudian, M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo (yutuber) menyetorkan tiga akun medsos. Untuk Instagram @myusufkohar, Facebook Yusuf Kohar, dan Twitter Yusufkohar02. Berdasarkan aturannya, nantinya, memasuki masa tenang, akun tidak ditutup. Melainkan hanya diwajibkan menghapus konten yang sudah diunggah selama masa kampanye. Komisioner KPU Kota Bandarlampung Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan Ferry Triatmojo mengatakan, akun-akun yang didaftarkan paslon dalam BC4-KWK ini adalah yang sah dalam melakukan kampanye dan sosialisasi secara daring. \"Ketentuannya memang tetap boleh berkampanye di akun pribadi. Teknis pengawasannya di Bawaslu, \" ucapnya, Senin (28/9). Sementara, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan, meski tidak didaftarkan ke KPU, pihaknya juga akan tetap memelototi akaun-akun lain yang berbau paslon. Hal ini keterkaitan dengan informasi hoax, dan Sara, serta meresahkan masyarakat. \"Jadi, tetap kami awasi. Harusnya tidak ada saling memmojokkann, menjelekkann, dan lainnya. Sebab ada punnishment pidana. Tidaklanjut dari Bawaslu jika terbukti, rekomendasi kepada pihak kepolisian untuk dilakukan tindaklanjut sesuai dengan ketentuan, \" kata dia. (abd/wdi)
Catat, Jangan Menjelekkan Paslon Lain di Medsos
Senin 28-09-2020,14:42 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,09:54 WIB
Update Link DANA Kaget Selasa 24 Maret 2026, Lengkap dengan Cara Mudah Dapat Saldo Gratis Aman dan Tanpa Ribet
Selasa 24-03-2026,16:13 WIB
Ratusan Petugas Kebersihan Lampung Utara Protes Gaji Dipotong Juga Sesalkan Tak Ada THR
Selasa 24-03-2026,20:50 WIB
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
Selasa 24-03-2026,13:42 WIB
Banyak Muatan Buah Busuk, KSOP Bantah Tolak Supir Pisang Menyebrangi Pelabuhan BBJ
Selasa 24-03-2026,15:14 WIB
Telur Ayam Langka di Bandar Lampung Usai Lebaran 2026, Harga Terpantau Mulai Melambung
Terkini
Selasa 24-03-2026,20:52 WIB
Belum Ditemukan, Remaja Tenggelam di Pantai Batu Rame kalianda
Selasa 24-03-2026,20:50 WIB
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
Selasa 24-03-2026,20:41 WIB
Was - Was Pengusaha Kapal, Dermaga PT SMA Dituding Dangkal
Selasa 24-03-2026,17:52 WIB
H+1 Lebaran Idul Fitri, 25.332 Kendaraan Balik ke Pulau Jawa
Selasa 24-03-2026,16:34 WIB