Mutasi di Lamtim, Pejabat Penggugat Bupati Kena Rolling Lagi

Senin 27-05-2019,14:03 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Jelang dilantik sebagai Wakil Gubernur Lampung, Bupati Lampung Timur Chusnunia mengalihtugaskan 6 pejabat eselon II, Senin (27/5). Masing-masing, M.Noor Alsyarif dari Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menjadi Inspektur, Datang C Hartawan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertanahan dan Pemukiman (DLHPP) menjadi Kepala BKPPD, David Ariswandy dari Staf Ahli menjadi Kepala DLHPP, Mastur Stah ahli Staf Ahli bidang Pemerintahan Hukum dan Politik menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Nurdin Syifrizal dari Insepektur menjadi Staf Ahli. Menariknya, Chusnunia juga merolling Yuliansyah yang menggugat Bupati Lamtim ke pengadilan perdata. Dalam putusan Bupati, Yuliansyah dirolling dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Staf Ahli bidang Pemerintahan Hukum dan Politik. Namun, Yuliansyah mangkir pada pelantikan Senin (27/5). Dari 6 pejabat yang dialihtugaskan tersebut hanya 2 yang hadir saat pelantikan di Aula Sekretariat Kabupaten. Masing-masing, M.Noor Alsyarif dan Datang C Hartawan. Bupati Lamtim Chusnunia menjelaskan, Yuliansyah dikembalikan lagi sebagai staf ahli karena setelah jabatannya dikembalikan sebagai kadisdikbud, ia dinilai tidak melaksanakan tugasnya. Chusnunia menegaskan, jabatan adalah amanah. Karenanya, para pejabat yang baru dilantik diharapkan tidak semena-mena dalam mengembang amanah yang diterimanya. “Alih tugas ini dilakukan demi kepentingan organisasi dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah,”jelas Nunik, sapaan akrabnya. Diketahui, karena tidak terima jabatannya diturunkan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lamtim, Yuliansyah menggugat Bupati Lamtim Chusnunia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Atas saran dari KASN, Bupati Lamtim akhirnya mengalihtugaskan Yuliansyah sebagai Staf Ahli. Namun, Yuliansyah menolak jabatan tersebut, karena permasalahannya sudah dilanjutkan melalui proses hukum di PTUN Bandarlampung. Belakangan, Chusnunia menerbitkan surat keputusan tentang pengangkatan Yuliansyah sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 16 Mei 2019 lalu. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lampung Timur saat itu M.Noor Alsyarif menjelaskan, pengembalian jabatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait