RADARLAMPUNG.CO.ID - Lagi-lagi penadah barang curian harus berurusan dengan pihak kepolisian. Muhammad Muiszudin Patiyaka (22), warga Kampunh Gayabaru I, Kecamatan Seputihsurabaya, ditangkap Polsek Rumbia, Lampung Tengah, Senin (5/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan menyatakan tersangka ditangkap di indekosnya, Simpang Randu, Kecamatan Seputihsurabaya. \"Tersangka telah membeli HP Samsung A50 milik korban Novan Dwi Alfianto (25), pelajar warga Kampung Renobasuki, Kecamatan Rumbia. Ini berdasarkan Laporan: LP/ B /83 –B / III / 2021 / SEK RUMBIA / RES LAM-TENG / POLDA LAMPUNG, Tgl. 29 Maret 2021,\" katanya. HP korban, kata Eko, hilang dari atas lantai kamar korban, Minggu (28/3) sekitar pukul 13.00 WIB. \"Pencuri masuk lewat pintu depan rumah korban. Pencurinya sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran,\" ujarnya. Tersangka yang diamankan ini, kata Eko, membeli HP dari pelaku seharga Rp1.100.000. \"Tersangka beli HP dari pelaku Rp1.100.000. Tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/sur)
Waspada Beli Barang Harga Murah, Bisa-bisa Berurusan dengan Polisi
Rabu 07-07-2021,19:43 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,12:40 WIB
Bansos PKH dan BPNT Cair Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB
Daftar Lokasi Salat Idul Fitri di Pringsewu, Pemkab Pusatkan di Gadingrejo
Kamis 19-03-2026,12:41 WIB
Vivo T5x 5G Resmi Rilis, HP Baterai 7200 mAh dengan Layar 120Hz dan Harga Mulai Rp5 Jutaan
Terkini
Jumat 20-03-2026,10:29 WIB
PIP Maret 2026 Cair! Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Dana SD, SMP, SMA
Kamis 19-03-2026,16:24 WIB
Polres Lampung Utara Buka Layanan Penitipan Barang Gratis Jelang Mudik Lebaran
Kamis 19-03-2026,16:11 WIB