Nayuh Dilarang, KBM Tatap Muka Dihentikan, Destinasi Wisata Ditutup

Selasa 19-01-2021,14:25 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Barat menggelar rapat koordinasi, menyusul ditetapkannya kabupaten itu sebagai zona merah penyebaran virus Corona, Selasa (19/1).

Rapat yang berlangsung di Rumah Makan Sabah Bekhak Pekon Sebarus, Kecamatan Balikbukit dipimpin Bupati Parosil Mabsus. Hadir Wakil Bupati Mad Hasnurin dan unsur Forkopimda serta kepala OPD.

Ada beberapa poin yang dihasilkan dalam rapat tersebut. Yakni, kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dengan jumlah banyak, seperti pesta  (nayuh), baik pernikahan, sunatan dan lainnya dilarang.

Kemudian kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka dihentikan dan destinasi wisata ditutup sementara. Pasar tetap dibuka, namun dengan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya, satgas akan meningkatkan perbup soal penanganan Covid-19 menjadi peraturan daerah.

Terakhir, pelanggar protokol kesehatan (prokes), termasuk yang tetap nekat menggelar acara dengan mengumpulkan massa, akan disanksi.

Kepada awak media, Parosil mengungkapkan, untuk acara-acara yang berpotensi mengumpulkan massa, dilarang.

Memang ada pengecualian. Acara yang siap digelar tetap diberikan toleransi. Namun harus memenuhi standar-standar Prokes.

\"Dari beberapa kasus baru, itu karena menghadiri atau menggelar pesta. Kita ingin menyelamatkan banyak orang. Sehingga kita larang untuk sementara waktu. Tapi untuk yang sudah siap digelar, kita berikan toleransi,\" tegas Parosil.

Untuk pelanggar prokes, termasuk yang nekat menggelar acara pesta, akan diberikan sanksi sosial. Salah satunya acara akan dibubarkan oleh satgas.

\"Kami juga meminta kepada satgas kecamatan dan pekon, untuk melakukan koordinasi dengan kabupaten. Termasuk mengawasi warganya yang bepergian ke luar daerah, khususnya wilayah dengan penyebaran Covid-19 tinggi,\" tandasnya. (nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait