Nekat Melawan, Tersangka Curas Tewas Diterjang Timah Panas

Rabu 13-04-2022,17:19 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Personil Polres Lampung Timur terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka kasus pencurian dengan kekerasaan (curas) yang melakukan perlawanan saat akan diamankan, Rabu (13/4). Dari tindakan tegas tersebut, 1 dari 3 tersangka kasus curas meninggal dunia karena terkena tembakan personil Polres Lamtim. Tersangka, yang meninggal adalah MS (38) warga Kecamatan Sekampung Udik Lamtim. Sementara, 2 rekannya berhasil diamankan tanpa perlawanan masing-masing, SP (24) warga Kecamatan Marga Sekampung dan HN (49) warga Kecamatan Sekampung Udik. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, ke 3 tersangka diduga sebagai pelaku curas di rumah I Made Dwi Saputra warga Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik. Aksi curas itu mereka lakukan pada 7 April 2022 pukul 03.00 WIB. Modusnya, 2 dari 3 tersangka masuk ke rumah korban dengan cara membuka pintu belakang rumah yang tidak terkunci. Selanjutnya, ke dua tersangka masuk dan mengacak-acak isi kamar korban dan mengambil uang tunai serta telepon genggam. Mendengar suara gaduh, korban yang sedang tidur bersama istrinya terbangun dan langsung berteriak. Mengetahui aksinya ketahuan, tersangka memukul korban dan menusuk istri korban menggunakan pisau. Kemudian, para tersangka melarikan diri sembari membawa kabur, uang tunai Rp2,2 juta dana sebuah HP merek Realmi. Selain itu, sembari kabur para tersangka juga menyandera adik korban yang bernama Nyoman Kesya (11). Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan dan berusaha mengejar para tersangka yang membawa kabur adik korban. Setelah melakukan pencarian bersama personil Polsek Sekmpung Udik, warga berhasil menemukan adik korban di areal perladangan tak jauh dari rumah korban. Atas kejadian itu dan laporan korban serta hasil penyelidikan, petugas Polsek Sekampung Udik bersama Polres Lamtim berusaha mengejar para tersangka. Upaya pengejaran membuahkan hasil setelah petugas mengamankan tersangka SP dan HN. Dari keterangan ke dua tersangka, petugas kemudian memburu MS. Namun, saat akan diamankan pukul 02.30 Wib, tersangka MS berusaha kabur sembari menyerang petugas menggunakan sebilah pisau. Tersangka, juga tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas. Akhirnya, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dan melepaskan tembakan ke arah MS. Tersangka, akhirnya roboh diterjang peluru petugas. Tersangka sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana, namun nyawanya sudah tidak tertolong lagi. Ditambahkan, dari catatan kepolisian, tersangka MS merupakan residivis dalam berbagai kasus. Terakhir, tersangka MS divonis 10 tahun dalam kasus curas disertai perkosaan pada tahun 2016 di wilayah hukum Polres Lampung Timur. (wid/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait