radarlampung.co.id - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap F. Tega (26), warga Pesawaran, sekitar pukul 05.30 WIB, Jumat (5/7). Pemuda ini diduga terlibat pencurian sepeda motor dengan korban Bahar Effendi, warga RT/RW. 001/001, Pekon Kotawaringin, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu. Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, Tega beraksi bersama Aan Hanafi (37), rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap. \"Tersangka merupakan DPO Polres Tanggamus sekaligus target operasi (TO) Operasi Sikat Krakatau 2019,\" kata Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto. Edi mengungkapkan, dalam kasus tersebut, Tega bertugas mengantar Aan ke lokasi yang menjadi sasaran. Korban kemudian melaporkan kasus ini dan Aan ditangkap pada 10 Februari lalu. \"Untuk tersangka F. Tega, diamankan saat berada di jalan raya Gadingrejo,\" sebut dia. (sag/ais)
Ngakunya Hanya Mengantar Kawan (Mencuri Motor)
Jumat 05-07-2019,13:50 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,19:00 WIB
Daftar 8 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Cek Jadwal Lengkap Sekaligus Link Nonton Gratis
Rabu 08-07-2026,17:41 WIB
Ini Rekomendasi Tablet Premium Terbaru 2026 Bertenaga AI dan Layar OLED
Rabu 08-07-2026,11:32 WIB
Pondok Pesantren Sunan Bonang Lampung Barat Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp300 Juta
Terkini
Kamis 09-07-2026,08:20 WIB
Jadwal Pendaftaran TKA dan Asesmen Nasional 2026 Maju Jadi 27 Juli, Ini Alasannya
Kamis 09-07-2026,06:08 WIB