RADARLAMPUNG.CO.ID - Kelakuan dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulangbawang ini mencoreng nama instasi tempatnya bekerja. Anton Febri (31) warga Desa Campur Sari, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan dan rekannya Cindi Setiawan (27) warga Jalan Raya Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, terpaksa berurusan dengan Satres Narkoba Polres Tulangbawang lantaran diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu. Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Plh. Kapolres Tulangbawang AKBP Ronalzie Agus mengatakan, kedua oknum honorer Satpol-PP tersebut ditangkap pada Selasa (13/8), sekira pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cemara, Lingkungan Gunung Sakti, Menggala. Iptu Boby Yulfia menerangkan, penangkapan kedua oknum tersebut berdasarkan informasi dari warga setempat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah kontrakan sering jadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. \"Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan rumah seperti yang dimaksud sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan,\" kata Boby kepada radarlampung.co.id, Rabu (14/8). Dari penangkapan itu, petugas Satres Narkoba Polres Tulangbawang berhasil mengamankan kedua oknum Satpol-PP tersebut beserta beberapa barang bukti, seperti tiga buah plastik klip bekas sabu, kotak rokok, tiga buah kertas aluminiun foil (kertas timah), empat buah pipet plastik, tiga buah pipet berbentuk L, tabung kaca pyrex, botol plastik (bong), kertas timah, korek api gas, uang tunai Rp100 ribu dan plastik klip berisi 98 buah plastik klip kecil. Dilanjutkannya, saat ini kepada para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,\" tandasnya. (nal/sur)
Nganar, Dua Oknum Satpol PP Nyambi Bandar Narkoba
Rabu 14-08-2019,16:54 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-07-2026,07:43 WIB
Waspada Karhutla, BMKG Deteksi 34 Titik Panas di Lampung, Berikut Sebarannya
Jumat 10-07-2026,07:01 WIB
Menakar Ketangguhan Samsung Galaxy Tab S11 Ultra, Lebih Cocok untuk Mahasiswa Akhir atau Pelajar?
Jumat 10-07-2026,06:43 WIB
Promo Indomaret 'Beli Banyak Lebih Hemat' Periode 9-22 Juli 2026, Belanja Kartonan Jadi Lebih Murah
Jumat 10-07-2026,08:01 WIB
Cek Estimasi Harga OTR Lampung Mobil Listrik BYD per Juli 2026, Atto 1 Mulai Rp209 Jutaan?
Terkini
Jumat 10-07-2026,23:24 WIB
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 150 Meter
Jumat 10-07-2026,19:11 WIB
Bank Lampung Paparkan Kinerja Keuangan, Laba Tumbuh 22,85 Persen
Jumat 10-07-2026,18:15 WIB
OJK Ungkap Kinerja Industri Jasa Keuangan Lampung, Kredit Tembus Rp114,57 Triliun
Jumat 10-07-2026,17:50 WIB
Wabup Umi Laila Ajak ASN-Warga Pringsewu Geliatkan Lagi Gotong Royong
Jumat 10-07-2026,17:33 WIB