RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka pencabul anak di bawah umur. Ia adalah RI (18), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap NL (15) warga Kecamatan Way Jepara Lamtim. Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka Minggu (16/5) lalu. Modusnya, tersangka mengajak korban yang masih duduk di bangku SMP main ke rumah temannya di wilayah Way Jepara. Setelah bertemu, tersangka yang masih duduk di bangku SMA merayu korban kemudian mengajak masuk ke dalam kamar dan terjadilah perbuatan terlarang itu. Kejadian itu kemudian kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polres Lamtim. Berdasarkan laporan itu, petugas Polres Lamtim mengamankan tersangka, Selasa (18/5) malam. Di hadapan petugas, tersangka mengaku sempat berpacaran dengan korban selama 6 bulan. Namun, kemudian putus. Ternyata, pasca Iedul Fitri, cinta lama bersemi kembali (CLBK) sehingga tersangka mengajak korban bertemu. Saat bertemu, tersangka yang sudah lama memendam rindu tak kuasa menahan nafsu sehingga terjadilah perbuatan itu dan berakhir di penjara. (wid/sur)
CLBK Berujung Penjara
Kamis 20-05-2021,08:43 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,14:21 WIB
Ratusan Peluang Kerja Jepang, Wagub Lampung Minta Program Dikebut
Rabu 01-04-2026,15:35 WIB
Pemkot Bandar Lampung Rancang Bantuan Modal Untuk Koperasi Merah Putih
Rabu 01-04-2026,13:16 WIB
Harga Emas Turun Tajam 2026, Penyebab Utama dan Prospek Jangka Panjang
Rabu 01-04-2026,16:08 WIB
Jutaan Kendaraan Lintasi JTTS Musim Lebaran 2026
Terkini
Kamis 02-04-2026,07:57 WIB
Link Live Streaming Sriwijaya FC vs PSPS Riau: Duel Penting Liga 2 di Stadion Jakabaring
Kamis 02-04-2026,06:48 WIB
Beasiswa S1 Thailand Dibuka, Gratis Kuliah hingga Tiket Pesawat dari Chulalongkorn
Kamis 02-04-2026,06:38 WIB
Microsoft Siapkan Windows Baru, Ini Fitur Tersembunyi yang Terbongkar
Kamis 02-04-2026,06:28 WIB