Wih, Pria Ini Simpan Uang Palsu Rp29 Juta untuk Modal Beli Narkoba

Senin 28-03-2022,18:37 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polres Lampung Tengah mengungkap jaringan narkoba di Kecamatan Seputihmataram, Minggu (27/3) sekitar pukul 22.30 WIB. Narkoba jenis sabu-sabu (SS), ganja, ekstasi, dua pucuk senjata api rakitan, dan uang palsu diamankan dalam pengungkapan di dua lokasi. Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, Kasatresnarkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, dan Kasatresnarkoba AKP Edi Qorinas menyatakan pihaknya telah mengamankan bandar narkoba di Kampung Variaagung, Kecamatan Seputihmataram. \"Pembelinya datang langsung ke rumah sang bandar. Sudah banyak yang menjadi pelanggan tetap,\" katanya. Doffie menyatakan dalam pengungkapan narkoba ini dibutuhkan peran serta masyarakat. \"Kita imbau kepada masyarakat agar melapor bila ada hal yang mencurigakan di lingkungannya. Para pamong juga harus memperhatikan warganya. Pengawasan kita terbatas. Apalagi Lamteng ini cukup luas,\" ungkapnya. Kasatresnarkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menambahkan, bandar yang diamankan atas nama Beni (32). \"Kita amankan di rumahnya Kampung Variaagung. Barang bukti yang diamankan sebungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi SS seberat 5,06 gram, ganja 12,9 gram, timbang digital, dan sekop dari pipet sedotan,\" katanya. Selain bandar, kata Yofi, pihaknya juga mengamankan pemakai narkoba di dalam rumah tersangka Beni. \"Yakni RO dan AG. Dari tangan RO didapat dua butir ekstasi dan dari tangan AG diamankan barang bukti SS 0,11 gram beserta alat isapnya,\" ujarnya Setelah mengamankan ketiganya, kata Yofi, datang dua orang inisial RO dan YU. \"Orang yang datang ke rumah bandar ini juga diperiksa dan didapati senpi rakitan jenis revolver dengan amunisi dua butir call 3,8 mm,\" ungkapnya. Setelah diamankan dua orang yang membawa senpi, kata Yofi, datang kembali orang inisial JA. \"Ketika diperiksa didapat satu plastik kecil SS seberat 1,12 gram. Semua tersangka diamankan ke Mapolres Lamteng guna pemeriksaan lebih lanjut,\" katanya. Dari hasil pengembangan, kata Yofi, pihaknya juga mengamankan seorang bandar di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar. \"Tersangka Rudi (35) diamankan di rumahnya. Barang bukti diamankan sebungkus ukuran sedang SS seberat 3,02 gram, juga timbangan digital. Kita juga amankan senpi rakitan jenis FN dengan 8 butir amunisi Call 0.9 mm juga uang palsu senilai Rp29.000.000,\" ujarnya. Uang palsu ini, kata Yofi, dari keterangan tersangka Rudi untuk membeli narkoba. \"Upal-nya untuk membeli narkoba dicampur uang asli. Sedangkan senpi dibeli dari wilayah Mesuji,\" ungkapnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait