Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor di Bandarlampung, Dua Pelaku Lain Masih Buron

Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor di Bandarlampung, Dua Pelaku Lain Masih Buron

Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor--

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Kedua pelaku berinisial, FB (30) dan ST (39), asal Lampung Selatan, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Rajabasa Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Sabtu (11/1).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, membenarkan penangkapan keduanya.

"Benar, kedua pelaku berhasil kita ringkus, dan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Jadi, total kawanan ini berjumlah empat orang," ujarnya.

BACA JUGA:Nongki Asyik Bareng Bocil, 3 Cafe Kids Friendly di Wayhalim Bandar Lampung, Mulai Kartun Hingga Area Bermain

Hendrik menjelaskan bahwa dua pelaku yang berhasil melarikan diri berperan sebagai eksekutor di lapangan. 

"Keduanya berinisial FB dan ST bertugas membawa sepeda motor ke rumah kontrakan dan mengganti plat nomor kendaraan," kata Hendrik.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. 

"Pengakuannya sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi curanmor di Bandar Lampung, namun masih kita dalami," tambah Hendrik.

BACA JUGA:Heboh di Medsos, Dua Warga Jadi Korban Amukan Massa di Pringsewu, Berujung Damai di Mapolres

Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, kunci letter T, serta sejumlah plat nomor kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: