disway awards

Sidak 6 SPBU Jelang Nataru, Temukan Stok Dex-Dexlite Terbatas dan Pelanggaran SOP Barcode

Sidak 6 SPBU Jelang Nataru, Temukan Stok Dex-Dexlite Terbatas dan Pelanggaran SOP Barcode

Pemprov Lampung bersama tim melakukan sidak di sejumlah SPBU di Kota Bandar Lampung salah satunya di SPBU 24.351.30 Jl Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, Senin 15 Desember 2025.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Provinsi Lampung bersama Tim Satgas Natal 2025 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bandar Lampung, Senin 15 Desember 2025.

Sidak ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok BBM serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) distribusi menjelang lonjakan kebutuhan Nataru.

Kabid Energi Dinas ESDM Lampung, Sopan Sopian Atiek, mengatakan sidak dimulai sejak pukul 09.00 WIB atas perintah Gubernur Lampung melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan. 

Tim gabungan yang terdiri dari Pemprov Lampung, tim pengawasan BBM dan LPG, Pertamina, serta Polda Lampung menargetkan tujuh SPBU, dan hingga siang hari telah memeriksa enam SPBU.

BACA JUGA:Diperintahkan Presiden, Unila Kirim 12 Tenaga Medis ke Lokasi Bencana Sumatera

“Fokus pengawasan hari ini adalah stok BBM, khususnya solar non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex. Dari enam SPBU yang kami datangi, ada yang tidak menjual Pertamina Dex dan ada dua SPBU yang stok Dex dan Dexlite-nya habis, termasuk SPBU di Jalan Soekarno-Hatta, Tanjung Senang. Informasinya, pasokan baru masuk tanggal 17 Desember,” ujar Sopan saat ditemui di SPBU 24.351.30, Senin 15 Desember 2025.

Ia mengakui, ketersediaan Pertamina Dex dan Dexlite memang belum merata di seluruh SPBU, baik di Kota Bandar Lampung maupun kabupaten/kota lainnya.

Selain persoalan stok, tim juga menemukan pelanggaran SOP dalam penggunaan barcode saat pengisian BBM subsidi. Di salah satu SPBU, ditemukan praktik pemindaian barcode yang tidak sesuai ketentuan, termasuk adanya barcode yang dipegang petugas dari salah satu perusahaan minimarket dengan jabatan general affair (GA) dan jalur khusus khusus.

“SOP Pertamina jelas, setiap kendaraan wajib membawa barcode sendiri dan yang melakukan scan adalah operator. Kalau SOP ini tidak dijalankan, berpotensi terjadi pengisian tidak sesuai kuota atau penyalahgunaan barcode. Temuan ini sudah kami tegur langsung bersama Polda Lampung,” tegasnya.

BACA JUGA:Takengon Jantung Aceh Tengah Kembali Berdenyut, 68 Site Telkomsel Telah

Sopan menambahkan, Pemprov Lampung akan menyampaikan hasil temuan tersebut kepada Pertamina untuk ditindaklanjuti. 

“Kalau dari Pemda, kami mengusulkan agar ada sanksi sesuai tingkat kesalahan. Biasanya Pertamina akan menindak dengan teguran lisan hingga surat peringatan,” katanya.

Sopan menambahkan, untuk mengantisipasi kepadatan antrean, operasional penjualan Bio Solar di SPBU dalam Kota Bandar Lampung diberlakukan pengaturan waktu. 

Berdasarkan kesepakatan, penjualan Bio Solar dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pukul 19.00 WIB sampai SPBU tutup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait