RADARLAMPUNG.CO.ID-Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan suami isteri tersangka kasus penggandaan uang. Keduanya merupakan warga Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tubaba. Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra S,IK MH mengatakan Tim Tekab 308 Polres Tubaba mengamankan S (38). Awalnya, menurut Andre, pelapor diiming-imingi uangnya bisa bertambah dengan ritual gaib. Untuk itu, meminta sejumlah uang dengan alasan melaksanakan ritual dengan membeli minyak tertentu serta sesajen sebagai syarat ritual. Hingga beberapa kali ritual, setelah ritual, S menerangkan di dalam lemari kamar sudah penuh terisi uang. Namun uang tersebut dijelaskan oleh S belum dapat digunakan. Karena masih ada ritual lain yang harus dilakukan. Setelah berjalan sekira satu bulan karena tidak ada kejelasan, pelapor membuka paksa lemari tersebut. Pelapor terkejut saat membuka lemari lantaran tidak berisi uang rupiah yang dijanjikan. Dirinya hanya menemukan mata uang Korea utara pecahan 5 ribu won sebanyak 200 lembar. Akibat kejadian tersebut pelapor mengaku mengalami kerugian sekira RP50 juta. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba. Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap S beserta M, suaminya. Andre mengatakan kedua terduga pelaku terjerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. \"Denganancaman hukuman 4 tahun penjara. “tuturnya. (fei/wdi).
Niat Menggandakan Uang Rupiah, Ternyata Dapat Mata Uang Asing, Ini Penjelasan Polisi
Kamis 22-10-2020,21:20 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :