RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar bahwasanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) benar adanya. Bahkan Pemprov tengah menyiapkan nomor rekening yang akan digunakan dalam penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) secara perorangan maupun pelaku usaha. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung Qodratul Ihwan menerangkan, saat ini pihaknya tengah berkordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuang dan Aset Daerah (BPKAD) terkait nomor rekening yang akan digunakan. Sebab, menurut Qodratul sanksi denda pelanggar prokes tersebut nantinya akan masuk kedalam pendapatan lainnya yang sah di keuangan. \"Jadi masih kita bahas dulu,\" tuturnya. Adapun sanksi diberlakukan merujuk Perda Nomor 3 tahun 2020. Dengan ketetapan denda administrasi perorangan maksimal Rp1 juta; denda penanggung jawab kegiatan/usaha maksimal Rp5 juta; denda tidak melaksanakan kewajiban penerapan isolasi mandiri denda administrastif maksimal Rp1 juta; pimpinam satuan pendidikan denda administratif maksimal Rp1 juta; penyelenggara kegiatan keolahragaan deda administratif maksimal Rp1 juta; penanggung jawab tempat wisata atau pengusaha wisata denda administratif maksimal Rp1 juta; serta pemilik usaha transportasi denda administratif makskmal Rp1 juta. Saat ini, satuan tugas (Satgas) Covid-19 tengah fokus melakukan penindakan dan mengingatkan masyarakat untuk selalu sadar menerapkan prokes, teutama 3M (mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menggunakan masker). \"Kita sedang fokuskan kesadaran masyarakat dulu. Seperti hukuman, jangan ke sanksi uang dulu, karena kasian sedang situasi seperti ini,\" ucapnya. Namun, jika masyarakat tetap tidak mengindahkan aturan tersebut masyarakat bukan hanya diberikan sanksi uang, namun juga bisa sanksi pidana. \"Jika tetap bandel jangankan uang, pidana juga sudah menantinya. Untuk pengguna uang itu mekanismenya anggaran tidak bisa langsung dikeluarkan. Bisa ke forum APBD-P,\" tuturnya. (pip/sur)
No Tipu-tipu, Pemprov Siapkan Nomor Rekening Denda Pelanggaran Prokes
Minggu 24-01-2021,14:17 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :