RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar bahwasanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) benar adanya. Bahkan Pemprov tengah menyiapkan nomor rekening yang akan digunakan dalam penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) secara perorangan maupun pelaku usaha. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung Qodratul Ihwan menerangkan, saat ini pihaknya tengah berkordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuang dan Aset Daerah (BPKAD) terkait nomor rekening yang akan digunakan. Sebab, menurut Qodratul sanksi denda pelanggar prokes tersebut nantinya akan masuk kedalam pendapatan lainnya yang sah di keuangan. \"Jadi masih kita bahas dulu,\" tuturnya. Adapun sanksi diberlakukan merujuk Perda Nomor 3 tahun 2020. Dengan ketetapan denda administrasi perorangan maksimal Rp1 juta; denda penanggung jawab kegiatan/usaha maksimal Rp5 juta; denda tidak melaksanakan kewajiban penerapan isolasi mandiri denda administrastif maksimal Rp1 juta; pimpinam satuan pendidikan denda administratif maksimal Rp1 juta; penyelenggara kegiatan keolahragaan deda administratif maksimal Rp1 juta; penanggung jawab tempat wisata atau pengusaha wisata denda administratif maksimal Rp1 juta; serta pemilik usaha transportasi denda administratif makskmal Rp1 juta. Saat ini, satuan tugas (Satgas) Covid-19 tengah fokus melakukan penindakan dan mengingatkan masyarakat untuk selalu sadar menerapkan prokes, teutama 3M (mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menggunakan masker). \"Kita sedang fokuskan kesadaran masyarakat dulu. Seperti hukuman, jangan ke sanksi uang dulu, karena kasian sedang situasi seperti ini,\" ucapnya. Namun, jika masyarakat tetap tidak mengindahkan aturan tersebut masyarakat bukan hanya diberikan sanksi uang, namun juga bisa sanksi pidana. \"Jika tetap bandel jangankan uang, pidana juga sudah menantinya. Untuk pengguna uang itu mekanismenya anggaran tidak bisa langsung dikeluarkan. Bisa ke forum APBD-P,\" tuturnya. (pip/sur)
No Tipu-tipu, Pemprov Siapkan Nomor Rekening Denda Pelanggaran Prokes
Minggu 24-01-2021,14:17 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,17:45 WIB
Pemprov Lampung dan Pusat Sepakat Bangun PSEL, Groundbreaking Ditarget November 2026
Senin 11-05-2026,19:00 WIB
Dari Gang Sempit, BRI Antar Njik-Njik Tembus Pasar Oleh-Oleh
Senin 11-05-2026,12:45 WIB
Inovatif! Sumedang Terapkan Pengawasan Digital Program MBG, Orang Tua Bisa Lihat Menu Anak via WhatsApp
Senin 11-05-2026,16:02 WIB
Pemprov Lampung Mulai Perbaiki Jalan Pattimura Metro, Anggaran Capai Rp9,3 Miliar
Senin 11-05-2026,13:56 WIB
BRI Region 5 dan Radar Lampung Sinergikan Program Penguatan Ekonomi Desa
Terkini
Selasa 12-05-2026,08:01 WIB
Motor Naked 150cc Tetap Jadi Pilihan Rasional di 2026, Sederhana tetapi Sulit Tergantikan
Selasa 12-05-2026,07:56 WIB
Indomobil Group Siapkan Produksi Mobil Listrik Lokal Leapmotor, Debut di GIIAS 2026
Selasa 12-05-2026,06:01 WIB
Nokia G42 5G Makin Menarik dengan Kamera 50 MP dan Desain yang Mudah Diperbaiki
Senin 11-05-2026,19:20 WIB
Mewujudkan SDM Unggul, PTBA Gelar Pembinaan Karakter Siswa BMC Ring 1
Senin 11-05-2026,19:00 WIB