radarlampung.co.id - Akibat pengaruh menonton Video Porno, tersangka inisial NS (38) tega menggagahi korban SU (29) yang masih terbilang tetangganya sendiri, Selasa (28/3).
Pria berdomisili di desa Kalibalangan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) itu, tiba-tiba masuk kedalam kamar rumah korban SU, yang saat itu sedang tertidur di kamarnya, pada Jumat (26/3) sekira pukul 14.45 WIB.
Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata mengatakan, saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong. Hanya di tunggu korban saja. Sementara, anggota keluarga yang lainnya, tidak berada di tempat.
Melihat hal tersebut, tersangka masuk dalam rumah, dengan cara lewat pintu depan yang tidak terkunci. Selanjutnya, mendatangi korban yang sedang tidur dalam kamarnya.
\"Setelah berhasil masuk, pelaku berusaha memperkosa korban, kemudian korban terbangun dan melihat tersangka dihadapannya yang ingin merenggut kehormatannya,\" ungkap Suryadinata.
Korban yang merasa terganggu, sambung Suryadinata, Korban pun menjerit histeris dan tersangka kabur melalui pintu belakang rumah korban.
\"Korban langsung melapor ke kami dan kami langsung menyelidiki, lalu menangkap tersangka di rumah kediamannya di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan,\" ujarnya.
Suryadinata menambahkan, atas penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah alat bukti celana dalam warna putih milik korban dalam keadaan robek, sehelai baju daster warna putih, baju warna biru milik NS saat kejadian dan celana warna putih.
\"Kami men tersangka Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 Tahun penjara,\" tegasnya.
Sementara, tersangka NS ketika dikonfirmasi mengaku, berbuat tidak senonoh terhadap korban, dikarenakan dirinya terpengaruh menonton Video Porno. \"Saya nonton Video Porno. Saya salah, dan siap dihukum. Saya tidak bermaksud memperkosanya, hanya memegang saja,\" kilahnya (ozy/yud)