Nyambi Edarkan Narkoba, Nelayan Ini Ditangkap dengan BB 8 Paket

Kamis 26-08-2021,18:23 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap pengedar narkotika di Kecamatan Denteteladas. Pelaku adalah Yantori (38), warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Denteteladas. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap Senin (23/8), sekira pukul 18.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan. Aparat kepolisian mendapatkan informasi jika sebuah rumah di Kampung Kuala Teladas sering dijadikan tempat transaksi narkotika. \"Saat petugas tiba di lokasi, kemudian dilakukan penggerebekan. Di sana berhasil ditangkap pelaku yang merupakan pemilik rumah, serta disita BB narkotika dan timbangan digital,\" jelas AKP Anton, Kamis (26/8). Dari lokasi, polisi menyita barang bukti (BB) dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gram, 6 bungkus plastik klip berisi serbuk extacy dengan berat bruto 5,18 gram, dan timbangan digital warna silver. Selain itu, turut disita empat buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), empat buah pipet panjang, 14 bungkus plastik klip kosong, senter berwarna hijau, dan kotak berwarna hitam. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait