Culik Tiga Buruh Tani, Ditangkap Setelah Buron Hampir 4 Tahun

Jumat 04-10-2019,19:53 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah buron tiga tahun delapan bulan, Saparudin (52) warga Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang akhirnya berhasil ditangkap. Saparudin yang sehari hari berprofesi sebagai petani tersebut dibekuk Polsek Denteteladas bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang lantaran menjadi pelaku tindak pidana penculikan di Kecamatan Gedungmeneng. Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi menerangkan, peristiwa penculikan terjadi Minggu, 14 Februari 2016 lalu, sekira pukul 14.30 WIB di Dusun SP 8, Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng. AKP Rohmadi mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat ketiga korban yakni Solimin (28), Tarno (31), dan Siam (14) yang sama-sama warga Kampung Gedungjaya, Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang tengah bekerja menyemprot di sawah. \"Tiba-tiba datanglah delapan pelaku, salah satunya pelaku SA yang berhasil kami amankan. Setelah datang, para pelaku langsung membawa para korban sambil berkata \'Ayo ikut kami, jangan coba-coba kabur. Kalau tidak kami tembak\',\" ungkap Kapolsek kepada radarlampung.co.id, Jumat (4/10). Setelah itu, ketiga korban dibawa ke rumah salah satu pelaku. \"Mereka ditahan dan dikunci dari luar rumah. Sekira pukul 24.00 WIB, petugas kami berhasil menyelamatkan para korban dan membawanya ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,\" jelas Rohmadi. Namum sayang, para pelaku berhasil kabur sebelum ditangkap saat itu. Rohmadi melanjutkan, setelah buron sekitar tiga tahun delapan bulan, akhirnya Saparudin salah satu dari delapan pelaku berhasil ditangkap. \"Iya sempat menjadi buronan selama 3 tahun 8 bulan. Alhamdulillah Jumat (4/10) dinihari tadi sekira pukul 02.00 WIB, salah satu pelaku berhasil ditangkap petugas gabungan saat pelaku tersebut sedang kembali ke rumahnya,\" kata Kapolsek. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Denteteladas dan akan dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana tentang Penculikan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau Pasal 333 ayat 1 KUHPidana tentang Perampasan Kemerdekaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait