Radarlampung.co.id - Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyebutkan oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (FKIP Unila) atas nama Chandra Ertikanto (58) diduga telah melakukan pencabulan terhadap mahasiswisnya sebanyak tiga kali. Dalam dakwaan Jaksa Kadek Agus Dwi Hendrawan mengatakan, pencabulan pertama terjadi sekitar 13 November 2017, dua hari setelah pencabulan pertama terjadi dosen ini melakukan pencabulan kali kedua, lalu setelah itu pencabulan ketiga pada 5 Desember di tahun yang sama. \"Perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa dengan cara memegang payudara mahasiswi bimbingannya sendiri berinisal DS,\" kata Jaksa Kadek saat menyampaikan dakwaanya di PN Tanjung Karang, Kamis (27/9). Atas perbuatan itu, kata Jaksa Kadek, korban merasa trauma jika bertemu terdakwa, korban selau teringat kejadian yang dilakukan terdakwa, saksi korban juga susah tidur sejak kejadian itu. Dalam surat dakwaan Jaksa Kadek, perbuatan terdakwa melanggar pasal 290 ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPdana, atau perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 281 Ke-2 Jo. pasal 64 Ayat (1) KUHPdana. (mel/apr)
Oknum Dosen Unila Ini Diduga Cabuli Mahasiswinya Sebanyak 3 Kali
Kamis 27-09-2018,19:52 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :