Oknum Peratin Jadi Tersangka Ilegal Logging di Register 43b Krui Utara

Kamis 28-11-2019,19:05 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Penyidik Polsek Sekincau menetapkan Peratin Batuapi, Kecamatan Pagardewa, Lampung Barat Aris Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan ilegal logging di Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara, Kamis (28/11). Penetapan dilakukan usai gelar perkara yang dilaksanakan Rabu malam (27/11). Hasilnya, Aris terbukti memenuhi unsur mendalangi kasus perambahan hutan tersebut. Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono mewakili Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi mengatakan, awalnya Aris Mulyono berstatus saksi. Dalam gelar perkara, ia terbukti mendalangi atau mendanai praktik perambahan hutan lindung di wilayah tersebut. “Berdasar hasil pemeriksaan, peran AM (Aris Mulyono, Red), adalah mendanai pratik ilegal logging di kawasan HL 43B Krui Utara,” kata Suharjono. Atas perannya itu, lanjut Suharjono, Aris Mulyono diduga melanggar pasal 94 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal delapan tahun dan maksimal 15 tahun. Suharjono menuturkan, dua tersangka lain, Rohman (25), warga Pekon Mekarsari, Kecamatan Pagardewa dan Tri Purnomo (40), warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis sebagai penebang atau penggesek pohon. Sementara Aris mengaku pasrah dengan proses hukum yang berjalan. Ia menyadari perbuatan tersebut merupakan pelanggaran. Namun ia beralasan hasil ilegal logging tersebut akan digunakan untuk membangun jembatan dan masjid di wilayah setempat. “Niat kami bersama warga, hasil kayu itu untuk membangun masjid dan jembatan. Itu baru sekitar satu minggu,” sebut dia. Sebelumnya, anggota Unitreskrim Polsek Sekincau mengamankan kayu olahan, Selasa (19/11). Diduga kayu tersebut hasil ilegal logging dari Register 43B, Pekon Batuapi, Kecamatan Pagardewa. Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Termasuk memastikan kayu tersebut benar-benar hasil ilegal logging. ”Barang bukti sudah kami amankan di lokasi,” terang Suharjono. (edi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait