Curi Kotak Amal, Residivis Diringkus TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampura

Kamis 28-10-2021,16:41 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), tangkap seorang residivis pencuri kotak amal masjid saat santai di sebuah rumah makan dekat tugu Bundaran Rajabasa, Bandarlampung, Rabu (27/10). Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, tersangka DB (33), warga Desa Jerangkang, Kotabumi Lampura, ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian uang Rp 500 ribu dalam kotak amal di masjid Al-Jihad Kelurahan Cempedak, Kotabumi, Lampura pada tanggal 9 September 2021 lalu. \"Tersangka yang diketahui seorang residivis itu, ditangkap ditempat persebunyianya di Bandar Lampung, \"ujarnya Kamis (28/10). Kasat juga menjelaskan dari penangkapan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti sebuah kotak amal dan alat linggis yang dipergunakan tersangka dalam aksi kejahatanya. \"Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatanya dan aksi pencurianya dilakukan seorang diri dengan cara mencongkel jendela masjid dan mengambil uang dalam kotak amal di dalam masjid tersebut,\" kata Eko. Sementara itu, dalam catatan kepolisian tersangka diketahui pernah menjalani dua kali hukum penjara dalam kasus penadahan hasil pencurian tahun 2013 dan kasus pencurian dalam rumah warga tahun 2018 lalu. \"Tersangka merupakan residivis, dan pernah dua kali menjalani hukuman di Rutan Kotabumi. Saat ini, tersangka berikut barang bukti masih berada di Mapolres Lampura,\" pungkasnya. (ozy/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait