Oknum Sipir Terlibat Sabu, Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun

Senin 07-03-2022,16:27 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Oknum sipir di salah satu Rutan Kelas IB Kota Agung berinisial DA diamankan personel Satreskrim Polres Bandarlampung, lantaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu. DA ditangkap bersama empat rekannya, masing-masing berinisial MHS, YBK, YB dan RH pada Rabu (2/3) sekitar pukul 17.30 wib. Kelimanya diamankan di wilayah Telukbetung Barat (Tbb), Bandarlampung. Hal tersebut diungkapkan Kasatres Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto dalam ungkapkan kasus yang digelar Senin (7/3) di Mapolresta Bandarlampung. “Kasus ini baru kami rilis sekarang karena ada beberapa mekanisme yang perlu dilakukan,” katanya kepada awak media. Lebih jauh, Gigih mengatakan, penangkapan kelima pelaku ini dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait transaksi narkotika yang kerap terjadi di jl. Banten, Bakung, Telukbetung Barat, Bandarlampung. “Usai mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Bandarlampung kemudian melakukan pengembangan dan langsung melakukan pengecekan ke lokasi,” katanya. Usai mengamankan kelima pelaku, petugas juga langsung melakukan gelar perkara dan penyidikan terkait kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Bersama para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya yakni 1 paket sabu seberat 0,35 gram berikut seperangkat alat hisap sabu (bong). Gigih mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua dari lima pelaku mengaku tidak mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Keduanya yakni YB dan RH. “Keduanya tidak mengetahui secara langsung dan hanya menyiapkan alat di TKP. Namun sampai saat ini kita juga masih melakukan penyelidikan terkait bandar yang menyuplai barang haram tersebut,” katanya. Gigih juga mengatakan, selama pelaksanaan gelar perkara, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap YB dan RH. “Namun karena perkaran ini melibatkan keduanya, maka kasus keduanya akan tetap dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan,” tambahnya. Terhadap keduanya, sambung dia, akan dijerat dengan Pasal 131 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni DA, MHS, YBK telah ditahan di Rutan Polresta Bandarlampung dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ketiganya akan diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait