Oknum Wartawan Diduga Memeras Masih Berstatus Saksi

Senin 27-01-2020,19:10 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Penyidik Polsekta Tanjungkarang Timur belum menaikan status dua oknum wartawan yang diduga memeras karyawan bank di Bandarlampung. Sejauh ini, status keduanya, DP dan AA masih sebagai saksi. Kapolsekta Tanjungkarang Timur Kompol Irianto mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan unsur-unsur pelanggaran yang diduga dilakukan dua oknum wartawana itu. ”Belum (ditetapkan tersangka). Hingga kini mereka masih saksi statusnya,\" kata Irianto, Senin(27/1). Irianto juga menyatakan pihaknya belum melakukan gelar perkara. ”Mereka (bukan) palsu. Tapi wartawan asli. Kita harus benar-benar menempatkan pasal yang benar. Sejauh ini statusnya masih saksi,” tandasnya. Sementara Ketua Aliasi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung Hendri Sihaloho mengatakan, pihaknya mendukung langkah masyarakat melaporkan ke aparat berwajib jika ada oknum wartawan yang diduga melakukan pelanggaran seperti memeras. ”Kami sangat mendukung masyarakat untuk melaporkan peristiwa seperti ini. Laporkan saja ke pihak berwajib. Sebab tugas wartawan memberitakan, bukan memanfaatkan profesinya untuk mengeruk keuntungan,” tegas Hendri. Sebelumnya, anggota Polsekta Tanjungkarang Timur terus memproses dugaan keterlibatan dua oknum wartawan media cetak dalam kasus pemerasan karyawan bank, Sabtu (25/1). Dugaan pemerasan dengan korban IH ini dilakukan via WhatsApp. Dua oknum wartawan ini diamankan di sebuah rumah makan, Jalan Gajah Mada, Tanjungkarang Timur. Polisi menyita uang tunai Rp3 juta dan kartu pers milik keduanya. (mel/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait