Curi Sepeda Motor, Pria ini Dibekuk Polres Mesuji

Senin 10-05-2021,13:02 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di wilayah hukumnya. Pelaku yang berhasil diamankan yakni Kori Patra (39) warga Desa Mekarsari Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, saat sedang berada di Mes Alba 1 PT. Silva. Kapolres Mesuji, AKBP Alim mengatakan, pelaku diamankan Tekab 308 Polres Mesuji pada Minggu (9/5) sekitar pukul 13:00 WIB yang di duga telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Fit X warna hitam. \"Pelaku di amankan di Mes Alba 1 PT. Silva dengan barang bukti sepeda motor hasil curian,\"Ungkap Alim, Senin (10/5). Dia menjelaskan, Pencurian tersebut, terjadi di Areal Perkebunan Karet Alba 6 PT Silva Kecamatan Mesuji Timur, berawal sekitar pukul 02.30 WIB, Pelapor memakirkan Sepeda Motor di areal menderes karet, selanjutnya pukul 03.00 WIB pada saat Pelapor selesai bekerja, pihaknya melihat Sepeda Motornya sudah tidak ada di tempat. \"Setelah itu korban mencarinya di sekitar perkebunan, tapi tidak ditemukan, atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Mesuji,\" bebernya. Kemudian, atas penangkapan tersebut, pelaku beserta barang bukti Sepeda Motor Honda Fit X warna hitam, STNK dan BPKB diamankan di Mapolres Mesuji. \"Kami menjeratnya dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 Tahun Penjara,\" pungkasnya. (muk/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait