Zainudin Mengaku Tidak Tahu Pengaturan Lelang 

Senin 18-03-2019,13:55 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa suap fee proyek infrastruktur Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan menjalani sidang agenda mendengarkan keterangan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (18/3). Dalam sidang, Zainudin banyak membantah keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan saat ditanyai oleh Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati terkait keterlibatannya dalam suap fee proyek infrastruktur. \"Jadi selama anda menjabat sebagai bupati dari tahun 2016 apakah anda tahu mengenai pengaturan proyek infrastruktur dan juga penetapan fee yang dikerjakan oleh Hermansyah Hamidi, Syahroni?\" tanya Mien. Mendengar pertanyaan itu Zainudin membantah dan tidak tahu menahu pengaturan lelang, apalagi penetapan fee tersebut. \"Saya ini tidak tahu apa-apa yang mulia. Tugas saya ini cuma mengecek hasil pembangunan saja. Termasuk memberikan saran kepada Hermasnyah Hamidi untuk mengerjakan pembangunan itu harus cepat. Selebihnya mereka semua yang mengatur,\" kata Zainudin. Mien bertanya lagi ke Zainudin, maksud dari mengecek yang dikatakan Zainudin itu apa dan bagaimana teknisnya. \"Apakah pernah anda ini memanggil Syahroni ke ruangan,\" tanya Mien lagi. Zainudin pun menjawab, apabila mengecek ia turun ke lapangan memeriksa apa yang telah dikerjakan Dinas PUPR. \"Saya mengeceknya kadang siang hari dan juga malam hari. Ini tentunya agar pembangunan di Lamsel merata dan benar,\" ungkapnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait