Operasi Prokes di Pantai Mutun, 39 Orang Terjaring

Minggu 31-01-2021,18:14 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tempat hiburan rakyat (THR) tepatnya pantai Mutun, Teluk Pandan, Pesawaran menjadi salah satu fokus operasi yustisi. Sebanyak 39 orang kedapatan melanggar tidak menggunakan alat pelindung diri saat operasi yustisi,Minggu (31/1). \"Operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP Pesawaran mendapati masih banyak pengunjung THR Mutun yang melanggar prokes dengan tidak mengenakan APD,\"ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Minggu (31/1). Dikatakan, terhadap 39 orang yang melanggar tersebut, pihaknya telah memberikan sanksi. Diantaranya tindakan fisik berupa Push Up sebanyak 3 Orang; dan teguran lisan sebanyak 36 orang. \"Pada operasi yustisi kali ini kita libatkan 20 personil terdiri dari 6 personil Polri, 10 personil TNI dan sisanya Satpol PP,\"ucapnya. Ditengah pandemi covid-19 ini pihaknya terus memberikan imbauan tentang 3 M. Kemudian menyosialisasikan peraturan daerah provinsi Lampung nomor 3/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. \"Kemudian Intruksi Bupati Pesawaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),\"jelasnya Selain memberikan imbauan dan sanksi kepada pengunjung yang melanggar prokes, pihaknya juga memberikan peringatan kepada pengelola THR pantai Mutun agar melengkapi alat Thermogun, Hand Santizer dan tempat cuci tangan. \"Jika pelaku usaha pantai tidak mengindahkan akan diberikan Surat Peringatan sebanyak 3 kali dan selanjutnya akan dilakukan penutupan sebagai sanksi bila tidak mengindahkan Perda dan Intruksi Bupati,\"tandasnya (ozi/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait