Dalami Penyelewengan Bantuan Benih Jagung, Kejati Terus Periksa ASN Pemprov Lampung

Minggu 07-03-2021,19:23 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam dugaan penyelewengan pengadaan bantuan benih jagung, tahun anggaran 2017 lalu oleh Kementerian Pertanian. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, pekan kemarin saja pihak dari Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa empat saksi. Keempatnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. \"Keempat saksi yang terperiksa kemarin itu dari Dinas Tanaman Pangan Provinsi Lampung,\" katanya, Minggu (7/3). Keempat saksi yang merupakan ASN diperiksa Kejati Lampung itu yakni: ES (Dinas Tanaman Pangan Provinsi Lampung), SR (Dinas Tanaman Pangan Provinsi Lampung), SM (Dinas Tanaman Pangan Provinsi Lampung), dan M (Dinas Tanaman Pangan Provinsi Lampung) Total pihak penyidik dari Pidsus Kejati Lampung hingga kini sudah memeriksa 18 saksi. \"Dan pemeriksaan ini terus akan dilakukan,\" kata dia. Menurut Andrie -sapaan akrabnya, anggaran dana alokasi bantuan benih jagung di Lampung bernilai Rp140 miliar. \"Dana itu terpisah beberapa kontrak. Sedangkan untuk kerugian negara hingga kini masih menunggu audit,\" jelas dia. Untuk diketahui, pada bulan Oktober 2020 lalu, Kejati Lampung telah memeriksa sejumlah PNS Dinas Tanaman Pangan yang menjabat pada periode 2017. Ditanya terkait ini, Andrie membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ditanya siapa saja yang diperiksa dan hasilnya seperti apa, Andrie belum bisa memberi keterangan secara rinci. \"Ya ini pemeriksaan terkait perkara bantuan benih jagung Kementerian Pertanian, soal detail pertanyaan saya belum dapat informasi,\" ungkapnya. Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2017 mengucurkan dana anggaran sebesar Rp170 miliar. Dana tersebut untuk pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran 2017. Kejagung RI mensinyalir adanya kebocoran pengadaan bantuan ini pada tahun 2019. Kejagung RI menduga Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Lampung melakukan penyelewengan dana bantuan benih jagung tersebut. Kejagung RI selanjutnya melakukan peningkatan status kasus ke penyidikan pada 7 Oktober 2020. Kejagung RI kemudian melimpahkan ke Kejaksaan yang berwenang di dua provinsi tersebut. Kejati Lampung sendiri mendapatkan pelimpahan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Lampung Nomor: Print 04/L.8/Fd.1/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait