radarlampung.co.id - Sidang suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara, yang menjerat empat terdakwa yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri, akan digelar kembali pada Senin (30/3) besok.
Ada yang berbeda pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung itu. Pihak Majelis Hakim tidak akan menghadirkan keempat terdakwa lantaran mewabahnya virus Corona (Covid-19).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho mengatakan, dengan tidak hadirnya keempat terdakwa. Baik dari pihak JPU dan Majelis Hakim akan menyiasatinya dengan cara video teleconference. Juga turut membatasi orang yang berada di ruang persidangan.
\"Ini merujuk dengan surat edaran dari Kanwil Kemenkumham Lampung dimana untuk pencegahan penyebaran Covid-19 ini persidangan tidak akan dihadiri para terdakwa,\" ujarnya, Minggu (29/3) sore.
Taufiq menambahkan, keempat terdakwa itu nantinya akan melakukan video teleconference di tempat masing-masing. Yang dimana untuk Agung Ilmu Mangkunegara di Rumah Tahanan (Rutan) Bandarlampung, sedangkan untuk ketiga terdakwa lagi yakni Raden Syahril, Syahbudin, dan Wah Hendri akan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung.
\"Juga nanti untuk teknis cara persidangannya akan kami serahkan ke para majelis hakim. Termasuk dengan akan dikoordinasikan lagi bersama pihak terkait dalam persidangan besok (Senin, red),\" ucapnya.
Ditanya agenda persidangan besok, Taufiq mengatakan jika sidang besok masih dengan agenda keterangan saksi. \"Rencananya akan kami hadirkan 7 orang saksi yaitu 4 orang dari unsur pejabat dan mantan pejabat di Lampung Utara serta 3 orang dari pihak swasta,\" terangnya..
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengakui jika sidang suap fee proyek akan dilakukan dengan video conference. \"Ya rencananya besok menggunakan teleconference,\" ujarnya.
Hendri pun mengatakan saat ini peralatan video conference tengah dipersiapkan. \"Ya nantinya akan dikaji terus bagaimana sidang selanjutnya,\" sebutnya.
Ditanya siapa saja yang berada didalam ruang persidangan, Hendri mengatakan yang berada didalam persidangan akan dibatasi dan hanya yang berkepentingan seperti Majelis Hakim, JPU dan PH.
\"Jadi untuk pengunjung ataupun keluarga tidak boleh masuk ke ruang persidangan kan sudah telekonferensi, dan ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19,\" ungkapnya.
Terpisah, Kasi Registrasi LP Kelas IA Bandarlampung Ahmad Walid mengatakan pihaknya sudah menyiapkan ruang video conference untuk persidangan suap fee proyek Lampung Utara. \"Persiapan teleconference sudah 99 persen, semoga tak ada kendala,\" sebutnya.
Senada dengan yang diungkapkan Kasi Registrasi Rutan Bandarlampung Boy Naldo Gultom, yang mana terdakwa Agung akan mengikuti sidang dengan video conference. \"Persiapan di Rutan sudah, tinggal pelaksanaannya dari pihak terkait,\" kata Gultom.
Gultom pun mengatakan untuk pelaksanaan selanjutnya pihaknya akan melakukan Rapat besok Senin. \"Untuk teknisnya kemungkinan besok,\" pungkasnya. (ang/ang)