Dana Purnabhakti DPRD Lamtim Belum Cair

Rabu 28-08-2019,09:20 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Anggota DPRD Lampung Timur Lampung Timur periode 2014-2019 belum menerima dana purnabhakti atau jasa pengabdian. Sementara masa bhakti wakil rakyat berakhir, Senin (19/8) lalu. Menurut Purwianto dari Partai Gerindra, hingga saat ini, 50 mantan anggota DPRD Lamtim, termasuk 22 yang terpilih kembali untuk periode 2019-2024 belum menerima dana purnabhakti. ”Daerah lain, dana purnabhati telah diberikan. Namun, untuk Lamtim belum ada kejelasan, kapan akan disalurkan,” kata Purwianto yang kembali sebagai anggota dewan untuk periode 2019-2024. Menanggapinya, pelaksana harian (Plh.) Sekretaris DPRD Lamtim Mansyur Syah menjelaskan, dana purnabhakti akan disalurkan melalui rekening masing-masing wakil rakyat periode 2014-2019. “Berkas usulan pencairan dana sudah kami sampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sejak pekan lalu. Saat ini dalam proses. Kalau tidak ada kendala, secepatnya dana purnabhakti disalurkan,” kata Mansyur Syah, Rabu (28/8). Dilanjutkan, besaran dana purnabhakti yang akan diterima anggota dewan dengan masa bhakti lima tahun adalah enam kali uang representasi (gaji pokok). Sedangkan, bagi anggota dewan pengganti antar waktu, sebesar gaji pokok dikali masa bhakti. Besaran dana purnabhakti yang akan diterima anggota dewan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017 tentang  Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sesuai PP tersebut, uang representative ketua DPRD adalah Rp2,1 juta per bulan. Sehingga, dana purnabhakti  pimpinan  dewan sebesar Rp12,6 juta setelah dipotong PPH 15 persen menjadi Rp10.710.000. Kemudian, gaji pokok wakil ketua DPRD adalah Rp1.680.000 sehingga dana purnabhaktinya adalah Rp10.080.000, dipotong PPH menjadi Rp8.568.000. Untuk, untuk anggota dewan, uang representatifnya sebesar Rp1,575 juta. Dana purnabhakti yang akan diterima Rp9,450 juta, dipotong PPH menjadi Rp8.032.500. (wid/ais) 

Tags :
Kategori :

Terkait