Pakai Narkoba di Tempat Hiburan, AS Diamankan Polisi

Selasa 21-08-2018,07:32 WIB
Editor : Redaksi

radarlampung.co.id - Jajaran Kepolisian Resort Lampung Barat, bersama Polsek Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum polres setempat, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Waysuluh Kecamatan Kruiselatan, Senin (20/8) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari kemarin. Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, dalam rilise yang diterima Radar Lambar (grup radarlampung.co.id) mengungkapkan, sesuai dengan komitmen ‘sikat narkoba’, maka pihaknya terus berupaya untuk menangkap dan memberikan sanksi tegas kepada para penyalahguna narkoba sekaligus memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran yang mulai meresahkan, dan perusak generasi bangsa. ”Pelaku berinial AS warga Pekon Way Redak Kecamatan Krui Selatan, kami amankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP. A/582/A/VIII/2018/ Pld Lpg / Res Lambar / Sek.Peteng, tanggal 20 Agustus 2018,” ungkapnya. Dijelaskan Tri Suhartanto, kronologis penangkapan bermula info dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja di acara hiburan rakyat di Pekon Way Suluh Kecamatan Krui Selatan. ”Kemudian anggota Reskrim Polsek melakukan lidik dan mendapati tersangka AS sedang memasukkan narkotika jenis ganja kedalam satu batang rokok, kemudian Personil Polsek Pesisir Tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa satu linting narkotika jenis ganja, dompet kulit warna coklat tua, 1 Unit HP merk samsung type galaxy A3 warna Gold. Sekadar diketahui beberapa hari sebelumnya, Polres Lambar juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan Lembaga Permasyarakat (Lapas) Rajabasa Bandarlampung, dan total 12 orang ditetapkan sebagai tersangka empat orang diantaranya merupakan nara pidana (Napi) di Lapas Rajabasa. (nop/lus/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait