RADARLAMPUNG.CO.ID - Niatan Pansus Bank Lampung DPRD Lampung bertemu BPK RI Perwakilan Lampung Jumat (17/1) batal. Tak ayal pertemuan pun dijadwalkan ulang. Rencana teranyar, pertemuan kembali diagendakan Jumat pekan depan. Hal ini diungkapkan Watoni Noerdin Ketua Pansus Bank Lampung Minggu (19/1). Menurut Watoni, lantaran agenda sebelumnya gagal, pihaknya bakal mendengarkan penjelasan BPK Jumat mendatang. \"Kita kemerin belum bertemu BPK RI. Karena kemarin Jumat ditunda kami agendakan Jumat pekan ini untuk bertemu BPK. Kami perlu bertemu BPK, karena jawaban Bank Lampung harus diselaraskan dengan temuan BPK,\" beber Watoni. Hal ini terkait rekomendasi dari BPK RI pada hasil audit keuangan Bank Lampung terkait pengucuran kredit tanpa prinsip kehati-hatian, karena kalau disinyalir macet akan merugikan. \"Temuan BPK RI itu belum ada kerugian namun disinyalir kalau tidak lakukan peneguran bisa mengindikasikan masalah dan bisa menjadi dampak kerugian. Contoh konkrit pemberian kredit kebeberapa nasabah dan perusahaan tidak pakai prinsip ketidakhati-hatian yang diatur undang-undang perbankan. Misalnya jumlah kucuran kredit dengan nilai agunan tidak bersesuaian. Artinya nilai kucuran itu kalau terjadi macet, dilakukan lelang agunan itu tidak sesuai dan harus nombok,\" tambah Watoni. Maka dalam saran BPK, diminta adanya penambahan jaminan kepada perusahaan tersebut. Hal ini terjadi karena Bank Lampung disinyalir tidak mengindahkan usulan appresial. Kedua masalah Tatiem (bonus pada jajaran direksi), yang dikucurkan kepada unsur-unsur pimpinan, sementara ada beberapa direktur belum terisi. \"Jadi ada beberapa jabatan belum ada tapi tatiemnya dikeluarkan, begitu juga komisaris utama tidak ada tapi dikeluarkan. Ini menurut BPK RI tidak boleh, itu harusnya ditangguhkan sampai jabatan terisi. Maka harusnya dikembalikan lagi,\" tambah Watoni. Maka dengan pansus ini, lanjut Watoni pihaknya yang juga punya fungsi pengawasan dan anggaran sekaligus fungsi pembuatan Perda meminta mekanisme yang dijalankan bank Lampung harus mengikuti pada peraturan regulasi perbankan. \"Prinsip kehati-hatian tidak bisa ditoleransi. Maka penambahan agunan segera dilakukan. Kemudian penambahan anggunan itu bersesuaian dengan hitungan appresial. Kemudian tatiem kembalikan bagi jabatan yang belum diisi. Pansus meminta jabatan diisi secepat mungkin dengan rapat umum pemegang saham. Tenggat waktu ya begitu dibacakan paripurna harus dilaksanakan karena kalau tidak DPRD akan bentuk pansus khusus,\" tandasnya. (rma/sur)
Pansus Bank Lampung Jadwalkan Pertemuan Ulang Dengan BPK
Senin 20-01-2020,05:29 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,06:40 WIB
Harga Emas Antam 30 Maret 2026 Turun Drastis, Saatnya Beli atau Tunggu?
Senin 30-03-2026,08:51 WIB
Barcelona Siapkan Kontrak Baru untuk Robert Lewandowski, Gaji Dipangkas Tapi Ada Bonus Besar
Senin 30-03-2026,09:07 WIB
Asal Usul Furap Terungkap! Awalnya Cuma Candaan Tapi Kini Viral di Medsos
Senin 30-03-2026,09:16 WIB
Yamaha RX King Reborn 2026, Spesifikasi dan Kelebihan Motor Legendaris yang Kini Lebih Irit dan Modern
Minggu 29-03-2026,18:13 WIB
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447
Terkini
Senin 30-03-2026,16:52 WIB
DPRD Bandar Lampung Minta Solusi Pengamanan Perlintasan, Usai Aksi Blokir Rel di Garuntang
Senin 30-03-2026,16:48 WIB
Sidang Mafia Tanah Kemenag Lampung, Ahli Jelaskan Mekanisme dan Sengketa Sertifikat
Senin 30-03-2026,16:20 WIB
Mengenal Desa BRILian Sumowono, Desa Sayur yang Tumbuh dan Terus Berinovasi Bersama BRI
Senin 30-03-2026,16:02 WIB
Desa Hendrosari Bangkit: Pembeli Datang, UMKM Tumbuh, Ekonomi Melaju Berkat Pemberdayaan Desa BRILian
Senin 30-03-2026,15:47 WIB