Pansus Bank Lampung Jadwalkan Pertemuan Ulang Dengan BPK

Senin 20-01-2020,05:29 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Niatan Pansus Bank Lampung DPRD Lampung bertemu BPK RI Perwakilan Lampung Jumat (17/1) batal. Tak ayal pertemuan pun dijadwalkan ulang. Rencana teranyar, pertemuan kembali diagendakan Jumat pekan depan. Hal ini diungkapkan Watoni Noerdin Ketua Pansus Bank Lampung Minggu (19/1). Menurut Watoni, lantaran agenda sebelumnya gagal, pihaknya bakal mendengarkan penjelasan BPK Jumat mendatang. \"Kita kemerin belum bertemu BPK RI. Karena kemarin Jumat ditunda kami agendakan Jumat pekan ini untuk bertemu BPK. Kami perlu bertemu BPK, karena jawaban Bank Lampung harus diselaraskan dengan temuan BPK,\" beber Watoni. Hal ini terkait rekomendasi dari BPK RI pada hasil audit keuangan Bank Lampung terkait pengucuran kredit tanpa prinsip kehati-hatian, karena kalau disinyalir macet akan merugikan. \"Temuan BPK RI itu belum ada kerugian namun disinyalir kalau tidak lakukan peneguran bisa mengindikasikan masalah dan bisa menjadi dampak kerugian. Contoh konkrit pemberian kredit kebeberapa nasabah dan perusahaan tidak pakai prinsip ketidakhati-hatian yang diatur undang-undang perbankan. Misalnya jumlah kucuran kredit dengan nilai agunan tidak bersesuaian. Artinya nilai kucuran itu kalau terjadi macet, dilakukan lelang agunan itu tidak sesuai dan harus nombok,\" tambah Watoni. Maka dalam saran BPK, diminta adanya penambahan jaminan kepada perusahaan tersebut. Hal ini terjadi karena Bank Lampung disinyalir tidak mengindahkan usulan appresial. Kedua masalah Tatiem (bonus pada jajaran direksi), yang dikucurkan kepada unsur-unsur pimpinan, sementara ada beberapa direktur belum terisi. \"Jadi ada beberapa jabatan belum ada tapi tatiemnya dikeluarkan, begitu juga komisaris utama tidak ada tapi dikeluarkan. Ini menurut BPK RI tidak boleh, itu harusnya ditangguhkan sampai jabatan terisi. Maka harusnya dikembalikan lagi,\" tambah Watoni. Maka dengan pansus ini, lanjut Watoni pihaknya yang juga punya fungsi pengawasan dan anggaran sekaligus fungsi pembuatan Perda meminta mekanisme yang dijalankan bank Lampung harus mengikuti pada peraturan regulasi perbankan. \"Prinsip kehati-hatian tidak bisa ditoleransi. Maka penambahan agunan segera dilakukan. Kemudian penambahan anggunan itu bersesuaian dengan hitungan appresial. Kemudian tatiem kembalikan bagi jabatan yang belum diisi. Pansus meminta jabatan diisi secepat mungkin dengan rapat umum pemegang saham. Tenggat waktu ya begitu dibacakan paripurna harus dilaksanakan karena kalau tidak DPRD akan bentuk pansus khusus,\" tandasnya. (rma/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait