Pansus Pertanyakan Utang Pemprov Lampung ke PT SMI

Kamis 27-05-2021,22:18 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus DPRD Lampung atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) atas APBD tahun 2020 menyoroti berbagai hal. Salah satunya tentang bagaimana kondisi utang pemprov Lampung dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang nilainya mencapai Rp600 miliar.  Hal ini diungkapkan anggota Pansus I Made Suarjaya. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, dari tahun anggaran 2018 memang dilakukan pinjaman dengan PT SMI yang nilainya kurang lebih Rp600 miliar dengan penyelesaian di tahun 2023. \"Di mana, per tahun anggaran kita anggarkan Rp141 miliar untuk cicilan, terhadap pokok/bunga pinjaman tersebut,\" kata dia, Kamis (27/5). Di tahun anggaran 2021, kata dia cicilan sudah terealisasi Rp70,2 miliar. Namun, kata dia, pihaknya berencana mempercepat pelunasan sesuai dengan kebijakan Kementerian Keuangan. \"Kebijakan menteri keuangan memberikan bunga yang rendah jika ada percepatan. Rencananya di tahun anggaran 2022 akan dimasukkan Rp2010 miliar per tahun,\" kata dia. Sementara, Sekretaris Pansus Mirzalie meminta Bakuda untuk melengkapi data aset dan keuangan daerah yang ada. Ini juga terkait saran dari beberapa anggota pansus yang menanyakan status aset diantaranya oleh Midi Iswanto. Misalnya pada status lahan di Lampung Timur, milik pramuka atau aset pemprov. Marindo menjelaskan, lahan yang dimaksud di lamtim seluar 300 hektare secara kepemilikan memang milik pramuka. Dimana pemprov lampung bagian dari pramuka sebagai pembina. \"Proses pengamanan kita sudah koordinasi dengan polres lamtim. Kita sudah melakukan pembatasan, pengitungan ulang kembali batas. Ini komitmen kami untuk mengamankan aset,\" katanya. Dia juga menjawab pertanyaan terkait status aset yang sudah dihibahkan beberapa waktu lalu kepada berbagai instansi seperti Unila, UIN, NU, dan beberapa lainnya. Dia menjelaskan, proses administrasi NPHD dan BAST nya sudah dilakukan. Namun, penerima hibah juga harus proaktif mengurus administrasi. Sebab, dalam jangka waktu 2,5 tahun jika tidak ada pembangunan, maka lahan bisa dikembalikan ke pemprov. \"Iya, Bisa dikembalikan ke pemprov,\"ucapnya didampingi Kabag Aset Meidiandra. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait