Patroli, Polsek Margatiga Amankan Dua Tersangka Narkoba

Senin 29-03-2021,12:20 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Posek Margatiga Lampung Timur mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba. Dari pengungkapan kasus itu, Polsek Margatiga mengamankan 2 tersangka. Masing-masing, RD (32) warga Kecamatan Panjang Bandarlampung dan AD (28) warga Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal ketika petugas Polsek Margatiga sedang berpatroli di wilayah Desa Gedung Wani, Minggu (28/3) pukul 15.00 WIB. Saat sedang berpatroli itu, petugas mencurigai dua orang yang sedang duduk di depan salah satu warung. Ketika didekati, dua orang itu terlihat grogi sehingga semakin menambah kecurigaan petugas. Karenanya, petugas kemudian menggeledah dua orang itu dan mendapatkan barang bukti berupa dua plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal putih diduga keras narkoba golongan satu jenis sabu-sabu. \"Tersangka kami amankan di Polsek Margatiga guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelasnya. (wid/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait