Pecahkan Kaca Jendela Masjid Lalu Gondol Isi Kotak Amal

Senin 22-06-2020,17:29 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polres Lampung Tengah membekuk DPO pencuri kotak amal, Sabtu (20/6), sekitar pukul 14.00 WIB. Yakni Reki (23), warga Kelurahan Menggala, Kecamatan Menggala, Tulangbawang. Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, penangkapan dilakukan dirinya bersama Kanit IV PPA Ipda Etty Meyrini bersama beberap anggota. \"Kita tangkap tersangka Reki di rumah salah satu warga Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Sabtu (20/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka ditangkap dengan Nomor LP/275 -B/ III /2020/Polda LPG /Res Lam-Teng, Tgl. 6 Maret 2020 dan DPO Nomor 88 /III/2020/Reskrim, Tgl. 7 Maret 2020,\" katanya. Tersangka Reki, kata Yuda, telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Azhar, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, November 2019 sekitar pukul 02.00 WIB. \"Tersangka telah mencuri kotak amal berisi kurang lebih Rp600.000 bersama dua rekannya. Satu rekannya bernama Alif sudah ditangkap terlebih dahulu. Satu orang lagi inisial O masih dalam pengejaran,\" ujarnya. Modus operandinya, kata Yuda, tersangka Reki dan Alif masuk dalam masjid dengan melompati pagar. \"Masuk masjid naik pagar, kemudian menarik jendela masjid hingga kacanya pecah. Lalu mengambil uang dalam kotak amal kaca dengan cara dipecahkan. Rekannya yang masih DPO ini menunggu di luar mengamati situasi. Hasil dari mencuri kotak amal dibagi tiga, masing-masing Rp200.000,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuda, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait