RADARLAMPUNG.CO.ID - Danramil 410-05/TKP Mayor Inf Hariono bersama anggotanya ikut menertibkan pedagang kaki lima yang menduduki lahan milik PT KAI Tanjungkarang di Bambu Kuning Square, Kamis (21/11/2019). Sebelumnya, anggota Kodim mengikuti apel gabungan dalam rangka penertiban kios pedagang yang menempati tanah PT. KAI Tanjung Karang. Apel tersebut diikuti Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol Ujang S. Danramil menjelaskan, penertiban ini dilakukan karena perjanjian sewa lahan milik PT KAI dengan PT IKM (Pengelola BKS) pada tgl 17 November 2008 s/d 17 November 2011 telah berakhir pada 18 November 2011. Dan PT IKM tidak sanggup lagi membayar sewa untuk periode berikutnya. \"Maka PT KAI bermaksud akan menertibkan lahan parkir yang berada di halaman BKS baik dari kendaraan yang parkir dan PKL yang berada di areal parkiran BKS. (rls/ang)
Danramil 410-05/TKP Ikut Tertibkan Pedagang Kaki Lima yang Duduki Lahan PT KAI
Kamis 21-11-2019,14:50 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Kategori :